Proyek pembangunan plang nama Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tanjungpinang yang sedang berlangsung kini mendapat kecaman keras dari berbagai kalangan, terutama dari komunitas pelestari cagar budaya.
Pembangunan plang nama yang dipasang di lokasi tersebut dinilai tidak hanya serampangan, tetapi juga merusak citra otentik bangunan yang termasuk dalam objek cagar budaya, yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan.
Ketua Tanjungpinang Heritage Community, Yoan S. Nugraha, menyatakan kekecewaannya terhadap proyek tersebut. Menurutnya, langkah tersebut sangat disayangkan karena menunjukkan kurangnya perhatian terhadap pentingnya kelestarian nilai sejarah bangunan yang merupakan bagian dari warisan budaya Kota Tanjungpinang.
โProyek ini seakan tidak memperhatikan aspek pelestarian. Pemasangan plang nama yang dilakukan justru merusak nilai historis bangunan tersebut,โ ujarnya.
Baca Juga
Yoan juga menyarankan agar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Nazri, terlebih dahulu berkoordinasi dengan tim profesional dan instansi terkait sebelum melaksanakan proyek tersebut.
โSeharusnya Kadisbudpar berkomunikasi dengan pihak yang lebih berkompeten, seperti Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV (BPK IV) dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau, untuk mendapatkan masukan yang tepat tentang bagaimana seharusnya proyek ini dijalankan,โ tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Yoan juga mengusulkan agar plang tersebut dipindahkan ke lokasi yang lebih sesuai atau didesain dengan konsep yang lebih harmonis dengan lingkungan sekitarnya.
โKami mengusulkan agar pembangunan plang dilakukan di tempat yang lebih tepat,โ katanya.
Sementara itu, Yoan menekankan pentingnya kehati-hatian dalam melakukan renovasi atau pemugaran, khususnya di kawasan Kota Lama Tanjungpinang, yang merupakan kawasan bersejarah dengan banyak bangunan yang merupakan cagar budaya.
โKota Lama adalah saksi sejarah perkembangan Tanjungpinang, dan hampir semua bangunan di kawasan ini merupakan bagian dari cagar budaya. Oleh karena itu, renovasi dan pemugaran harus dilakukan dengan sangat hati-hati,โ ujar Yoan.
Dalam hal ini, ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap perlindungan cagar budaya dapat berujung pada sanksi hukum yang cukup serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap tindakan yang merusak atau mengubah bentuk cagar budaya tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 106 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa siapa saja yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau mengubah bentuk cagar budaya bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Heritage Community, yang fokus pada perlindungan dan pelestarian cagar budaya di Tanjungpinang, juga berharap pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam merencanakan dan melaksanakan proyek-proyek yang melibatkan bangunan-bangunan bersejarah.
โPerlindungan cagar budaya adalah tanggung jawab bersama, dan pemerintah seharusnya lebih memperhatikan keberlanjutan pelestarian warisan budaya kota ini,โ ujar Yoan menambahkan.
Dengan adanya kritik keras dari berbagai pihak, diharapkan proyek pembangunan plang nama ini dapat dievaluasi ulang, agar tidak merusak citra Kota Tanjungpinang yang kaya akan nilai sejarah dan budaya.