Proyek pengerjaan atap membran pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kolong, Kecamatan Karimun, mengalami keterlambatan.
Pengerjaan yang dilakukan perusahaan konstruksi CV Anugerah Kencana itu mengalami keterlambatan selama 23 hari sehingga baru dapat diselesaikan pada Januari 2023 lalu.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Karimun, Hermawan, mengatakan nilai proyek lanjutan tersebut menyerap anggaran Rp 1 miliar yang bersumber dari APBD Karimun tahun 2022.
โTerakhir pengerjaan itu pada bagian atap, lampu, dan pagar dengan anggaran sebesar Rp 1 miliar, memang terjadi keterlambatan, maka sesuai ketentuan Undang-Undang dikenakan denda,โ ujarnya, Senin (14/2).
Baca Juga
Hermawan menjelaskan, nilai proyek tersebut baru dapat terbayarkan sebesar 60 persen dari nilai kontrak dengan jangka waktu kontrak hingga 24 Desember 2022.
โInclude baru 60 persen dari nilai kontrak,โ jelasnya.
Dia mengatakan, kontraktor pelaksana kegiatan proyek itu beralasan bahwa keterlambatan ini terjadi akibat keterbatasan tenaga ahli pemasangan atap membran.
โKatanya ada saat itu terbatas tenaga ahli untuk pemasangan membrannya. Untuk upah pemasangan atap membran saja mencapai Rp 150 Juta,โ terangnya.
Diketahui, proyek JPO pertama di Karimun itu dilakukan sejak Oktober 2021 lalu dengan menelan anggaran sebesar Rp 2,3 miliar.
JPO itu memiliki tinggi 5,2 meter dengan lebar 22 meter dilengkapi dengan tiang pondasi beton yang tampak kokoh.