Proyek pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berlokasi di RT 002, RW 007, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, diduga dibangun asal jadi oleh pihak pelaksana.
Proyek senilai Rp 469.555.961 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itupun dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok Swadaya masyarakat berkarya.
Namun sayangnya, kondisi bangunan nampak asal jadi. Bahkan, tiang pondasinya pun dicor manual, tidak menggunakan ready mix standar beton. Selain itu, pembangunan TPS inipun sempat mendapat penolakan warga karena dianggap akan menjadi sumber polusi udara.
“Itu kemarin ditolak warga sini, karna saat penentuan lokasi, tidak ada koordinasi dengan warga. Pihak perencanaan hanya koordinasi dengan pak RT saja,” ujar salah satu warga sekitar pembangunan TPS, Mamat, Selasa (6/9).
Tidak hanya itu, proyek yang berlangsung selama 240 hari itupun diduga kuat tidak sesuai spesifikasi kontruksi bangunan yang ditentukan oleh kementrian PUPR soal standar kontruksi bangunan. Belum selesai saja, bangunan seperti tiang sudah retak.
“Ya kalau dilihat, tiangnya saja kecil, sudah retak. Diaduk manual. Sampai sekarang aja gak selesai itu bangunan,” ucap pria yang juga berprofesi sebagai pemborong bangunan itu.
Namun sayangnya, pihak kepala Rukun Tetangga (RT) setempat enggan memberikan keterangan apapun. Begitu juga dengan dinas PUPR selaku owner proyek.