Manajemen PT Karimun Granite (KG) menyampaikan sejumlah kebijakan yang diambil untuk memenuhi tuntutan warga Pasir Panjang, Meral Barat, Kabupaten Karimun.
Hal tersebut disampaikan Human Resource Development (HRD) PT KG, Hadi Utamo, dalam pertemuan lanjutan bersama masyarakat dan perangkat terkait di hotel Holiday Karimun, Rabu, 23 April 2025.
Salah satunya mengenai realisasi terhadap isu program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) kepada masyarakat yang berada di area tambang.
Pihak perusahaan memaparkan bahwa telah mengalokasikan program PPM pada tiga sektor di antaranya adalah pendidikan, kesehatan dan keagamaan.
“PPM bidang pendidikan salah satunya ada insentif guru dan bus antar jemput anak sekolah. Kesehatan ada 1 unit ambulans serta bantuan posyandu dan untuk keagamaan kami berikan bantuan langsung ke rumah ibadah,” ucap Hadi.
Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2024, perusahan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,1 miliar di bidang PPM. Namun, pada realisasinya mencapai Rp 1,6 miliar.
Perbedaan besaran anggaran tersebut menimbulkan perspektif berbeda dari masyarakat sehingga menduga pihak perusahaan tidak transparan dalam mengelola program PPM sesuai yang diusulkan.
Hadi menyebut, realisasi PPM ini sebenarnya merupakan hal yang positif demi mendorong berbagai program dengan konsep keberlanjutan bagi masyarakat setempat.
Dijelaskan Hadi, perbedaan alokasi anggaran itu salah satunya disebabkan saat dalam proses peralihan SD 01 Pasir Panjang dari swasta ke negeri.
Pihak perusahan tetap membayarkan insentif guru karena mempertimbangkan keberlangsungan proses belajar mengajar. Pembayaran insentif guru itu masuk dalam serapan program di bidang PPM.
“Di 2024 SD ini masih swasta, jadi demi keberlanjutan belajar mengajar bahwa besarnya anggaran itu (PPM) salah satunya dari pos di bidang pendidikan,” terangnya.
“Dan untuk realisasi PPM di 2024 yang melebihi dari yang disetujui oleh pemerintah bukti bahwa perusahaan komitmen untuk mengoptimalkan agar tepat sasaran dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” tambah Hadi.
Lalu pada bidang ketenagakerjaan, pihak perusahaan akan menyiapkan forum komunikasi yang melibatkan masyarakat di sekitar area tambang dalam proses rekrutmen pekerja untuk memaksimalkan penyerapan tenaga kerja lokal.
“Kami akan tuangkan dalam MoU, harapannya ada kesepakatan bersama antara masyarakat dan perusahaan bahwa kami mendukung penyerapan tenaga kerja lokal. Sepanjang itu memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan,” ungkap dia.
Pihak perusahaan, kata Hadi, juga akan merespons positif atas usulan agar menyiapkan pelatihan kerja bagi anak tempatan sehingga memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.
“Usulan pelatihan ini sangat bagus, karena kompetensi warga sekitar ini harus kita tingkatkan, dengan pelatihan ini kita masukan dalam program PPM, SDM-nya bisa memiliki keterampilan dan sesuai kebutuhan industri saat ini,” katanya.
Kemudian, terkait tuntutan pembebasan pemukiman warga dari lahan konsesi seluas 87,38 Ha. Progres ini menyangkut dua hal yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH). Ia memastikan jika proses tersebut sedang berjalan.
“Untuk konsesi ada dua, IUP bahwa ini kami kaji dalam tim teknis kami agar lebih komprehensif sesuai dengan ketentuan yang ada nantinya dan untuk PPKH kita sudah akan melakukan progres pematokan tapal batas di area pemukiman warga,” bebernya.
Terakhir, kompensasi dan dampak debu. Hadi menyampaikan bahwa pihaknya konsen terhadap regulasi pertambangan. Hanya saja terkait dengan kompensasi tidak dapat diberikan dalam bentuk uang (fresh money).
“Kita tidak bicara kompensasi dalam bentuk fresh money, tetapi menguatkan bagaimana program PPM bisa dilaksanakan dan tepat sasaran. Artinya PPM dan kompensasi ini dua segmen yang sama,” jelasnya.
“Sementara untuk rumah retak kita sudah lakukan beberapa perbaikan dan kita percepat perbaikan rumah lainnya. Terkait dampak debu kita mencoba agar melaksanakan penambangan yang baik, good mining practice (GMP),” tambahnya.