Puluhan Eks Pekerja PT KG Unjuk Rasa di DPRD Karimun, Minta Realisasi Janji Tali Asih Usai di-PHK

Puluhan mantan karyawan perusahaan PT Karimun Granite (KG), Kabupaten Karimun, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Karimun, Selasa, 21 Januari 2025.

Massa yang tergabung dalam SP-KEP SPSI Kabupaten Karimun itu menuntut pihak perusahaan segera menunaikan janji pembayaran tali asih terhadap ratusan karyawan usai di-PHK pada tahun 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

Usai melaksanakan orasi, perwakilan massa menjalani proses audiensi yang dipimpin Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza beserta para anggota Komisi I DPRD Karimun.

Dalam tuntutannya, mereka juga mendesak Bupati Karimun, Aunur Rafiq, untuk segera menunaikan janji yang telah disepakati untuk memperjuangkan apa yang dianggap menjadi hak-hak para mantan karyawan perusahaan tambang granite tersebut.

โ€œKami di sini meminta kehadiran Pak Bupati yang telah menjanjikan kami untuk memperjuangkan hak-hak kami. Banyak yang menyaksikan bahwa saat itu dia menjanjikan akan dibayar Bulan 2 namun hingga saat ini tidak ada,โ€ ucap Ketua DPC SP KEP SPSI Karimun, Hanis Jasni.

Hanis menilai, setelah di-PHK, ratusan karyawan harus kehilangan pekerjaan dan menghadapi beban ekonomi yang sulit. Untuk itu, ia meminta kejelasan terhadap janji Bupati Karimun untuk menangani permasalahan tersebut.

โ€œKami merasa dibohongi, karena bukan hanya kami yang menderita setelah di-PHK, tapi keluarga kami juga. Kami hanya ingin mendengar secara langsung dari mulut Bupati terkait hal ini,โ€ tegas Hanis.

Perwakilan pihak perusahaan, HRD PT KG, Hadi Utomo, menegaskan, apa yang menjadi tuntutan para eks karyawan itu tidak berdasar. Ia juga memastikan semua kewajiban perusahaan terhadap karyawan tersebut telah dipenuhi.

โ€œSemua kewajiban yang kita berikan kepada eks karyawan sudah kami selesaikan. Dan dalam proses perundingan kemarin (tripartit) di Disnaker itu disampaikan tidak ada tuntutan apa lagi,โ€ tegasnya.

ADVERTISEMENT

Ia juga menyarankan jika terhadap hal-hal yang tidak sesuai, eks karyawan tersebut dapat menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

โ€œSilahkan jika memang merasa tidak puas, silahkan menempuh jalur hukum,โ€ katanya.

Ia menjelaskan, sebelumnya pihak perusahaan juga telah memberikan dana tali asih kepada 176 karyawan usai di-PHK. Hal itu bahkan jauh sebelum tenggang waktu yang tertuang dalam surat perjanjian bersama.

ADVERTISEMENT

โ€œJadi perjanjian bersama itu kedudukannya hanya menegaskan hanya Rp 1 miliar yang kita berikan. Kedua di dalam surat perjanjian itu juga tidak terpenuhi unsur subjektif dan objektifnya. Karena draft itu dari SPSI dan di dalamnya juga ada intimidasi. Jadi bisa kita lihat itu bisa batal demi hukum,โ€ jelasnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot