Sebanyak 28 nama petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) tercatut masuk dalam data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Dalam platform resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), ke-28 nama petugas Pantarlih itu diinput sebagai pengurus maupun anggota partai politik (parpol).
Komisioner KPU Bintan, Syamsul, membenarkan adanya temuan tersebut.
โIya ada temuan soal itu. Sudah langsungย diklarifikasi temuan itu dengan menanyakan satu persatu pantarlih-nya,โ jelasnya, Senin kemarin (27/2).
Baca Juga
Dari hasil klarifikasi, ke-28 petugas Pantarlih tersebut membantah terlibat parpol, baik sebagai pengurus, anggota maupun pendukung.
Bahkan, mereka juga tidak mengetahui bisa terdaftar dalam Sipol. Sehingga, bisa disimpulkan nama mereka semua telah dicatut untuk kepentingan politik.
โNama mereka (pantarlih) dicatut. Kita juga sudah minta surat pernyataan dari mereka terkait tidak ikutserta sebagai pengurus maupun anggota di parpol,โ sambungnya.
Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Bintan ini menambahkan, ke-28 petugas pantarlih itu tetap akan bekerja seperti biasa. Dengan melakukan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) sesuai lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
โMereka sekarang bekerja seperti biasa. Diharapkan seluruh pantarlih bekerja dengan benar,โ jeladnya
Para petugas pantarlih yang masuk ke dalam Sipol itu tersebar di 8 kecamatan. Yakni, 7 orang di Kecamatan Bintan Timur, 4 orang di Kecamatan Gunung Kijang, 5 orang di Bintan Utara, 1 orang di Bintan Pesisir, 2 orang di Seri Kuala Lobam,ย 2 orang Teluk Sebong, 2 orang di Toapaya, dan Teluk Bintan ada 5 orang.