Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan bersejarah yang memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya.
Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan dalam sidang pada Senin (19/01/2026), menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya.
Putusan ini dinilai sebagai angin segar dan tameng konstitusional bagi kemerdekaan pers di Indonesia.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dimaknai secara konkret. Maknanya adalah perlindungan dari tindakan hukum yang terburu-buru dan mengabaikan mekanisme khusus yang telah diatur dalam UU Pers.
Baca Juga
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa tanpa pemaknaan yang jelas, norma tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa mekanisme Dewan Pers merupakan syarat mutlak dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Setiap persoalan yang timbul dari karya jurnalistik wajib terlebih dahulu ditempuh melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers, termasuk upaya penyelesaian berbasis Restorative Justice.
Dengan putusan ini, aparat penegak hukum tidak dibenarkan memproses laporan pidana terhadap wartawan sepanjang mekanisme Dewan Pers belum dijalankan atau belum mencapai kesepakatan penyelesaian.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menekankan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan harus mengedepankan prinsip perlindungan terhadap profesi pers sebagai pilar demokrasi, agar jurnalis dapat bekerja secara independen tanpa rasa takut dalam mengawal kepentingan publik.
Menanggapi putusan tersebut, Rino Triyono menegaskan bahwa AKPERSI akan terus berada di garis terdepan dalam membela jurnalis dari segala bentuk intimidasi, intervensi, maupun upaya pembungkaman pers.
Ia juga menyoroti masih maraknya kriminalisasi terhadap jurnalis melalui pasal-pasal di luar UU Pers, seperti UU ITE maupun KUHP, tanpa melalui mekanisme Dewan Pers. Menurutnya, putusan MK ini memperjelas bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan.
Rino juga menyampaikan pesan moral dan semangat kepada seluruh wartawan di Indonesia, khususnya yang tergabung dalam AKPERSI, untuk tidak takut menuliskan kebenaran dan hasil investigasi, dengan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
Ia menutup dengan mengingatkan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi, dan setiap upaya pembungkaman harus dilawan secara konstitusional dan terorganisir. AKPERSI siap berdiri bersama dan meminta agar setiap bentuk tekanan terhadap wartawan segera dilaporkan untuk dikoordinasikan dengan Dewan Pimpinan Pusat AKPERSI.
