Wali Kota Batam Dorong RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Fiskal dan Atasi Kesenjangan

BATAM — Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pentingnya kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sebagai payung hukum untuk mewujudkan keadilan fiskal dan memperkuat pengelolaan potensi kemaritiman. Penegasan ini disampaikan saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan DPD RI di Kantor Wali Kota Batam, Senin (20/7/2026).

Didampingi Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, Sekretaris Daerah Firmansyah, dan jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Amsakar menyambut langsung rombongan yang tengah membahas RUU tersebut.

ADVERTISEMENT

Rombongan Pansus terdiri atas Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPD RI Teddy Dwi Putranta, Wakil Ketua Khalid dan Jailani, Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) Andi Sofyan Hasdam, Wakil Ketua Tim Panja Muh Idrus, serta Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Inada, beserta anggota delegasi lainnya.

Dalam pertemuan itu, Amsakar menyampaikan sejumlah aspirasi mendasar bagi daerah kepulauan. Ia menyoroti bahwa formula bantuan atau anggaran saat ini belum berpihak secara adil pada daerah kepulauan. Ia berharap RUU ini mampu memperhitungkan luas laut dan kompleksitas pengelolaannya sehingga disparitas antardaerah dapat diperkecil.

“Formula bantuan atau anggaran saat ini belum berpihak secara adil pada daerah kepulauan. Kami berharap melalui RUU Daerah Kepulauan ini, aspek luas laut dan kompleksitas pengelolaannya benar-benar diperhitungkan sehingga disparitas antardaerah dapat diperkecil,” ujar Amsakar.

Selain keadilan fiskal, Amsakar juga menyoroti kesenjangan pembangunan antara pusat pertumbuhan ekonomi dengan daerah penyangga di Kepulauan Riau. Menurutnya, RUU ini diharapkan menjadi instrumen untuk mendorong pemerataan pembangunan dan memperkuat daya saing seluruh wilayah kepulauan.

Ia juga menekankan pentingnya pengaturan komprehensif mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar. Regulasi tersebut perlu mengakomodasi perlindungan kawasan pesisir, pengelolaan reklamasi berkelanjutan, peningkatan aksesibilitas antarpulau, pengamanan pulau terluar, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, khususnya nelayan.

“Di sisi lain, harmonisasi regulasi menjadi aspek yang tidak kalah penting. RUU Daerah Kepulauan harus selaras dengan kebijakan khusus yang berlaku di Batam sebagai KPBPB sekaligus KEK, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih dalam implementasinya,” ujarnya.

Amsakar memaparkan karakteristik geografis Kota Batam yang terdiri atas sekitar 454 pulau dengan jumlah penduduk sekitar 1,4 juta jiwa. Komposisi wilayah Batam mencapai 66 persen lautan dan 34 persen daratan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2005, wilayah kerja BP Batam juga telah diperluas dari delapan pulau menjadi 22 pulau.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, Batam terus menunjukkan kinerja ekonomi positif. Realisasi investasi tahun ini mencapai Rp69,3 triliun atau 115,5 persen dari target Rp60 triliun. Pada triwulan I tahun ini, realisasi investasi tercatat Rp17,5 triliun, meningkat sekitar 103 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp8,6 triliun.

“Capaian tersebut menunjukkan bahwa Batam memiliki potensi besar untuk terus menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, kami berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera diselesaikan agar daerah kepulauan memiliki payung hukum yang mampu memperkuat kewenangan, menciptakan keadilan fiskal, serta mengoptimalkan pengelolaan potensi kelautan dan investasi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article
advertisement