KARIMUN – Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun menggelar rapat pembahasan dan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMKS) Karimun Tahun 2026.
Rapat tersebut berlangsung pada Jumat, 19 Desember 2025, mulai pukul 13.30 WIB, bertempat di Ruang Rapat Mawar Merah, Kantor Bupati Karimun.
Rapat penetapan ini diikuti oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, akademisi, serta perwakilan serikat pekerja, yakni Serikat Pekerja KSPSI AGN Kabupaten Karimun.
Dalam pembahasan, Serikat Pekerja KSPSI AGN Kabupaten Karimun menyuarakan usulan kenaikan UMK Karimun sebesar 7,54 persen dengan Indeks Alfa (α) sebesar 7,5. Usulan tersebut setara dengan persentase kenaikan sekitar 7,66 persen atau sebesar Rp328.070.
Namun, setelah melalui diskusi dan mempertimbangkan berbagai faktor serta kondisi perekonomian Kabupaten Karimun, seluruh unsur Dewan Pengupahan akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Penetapan UMK Karimun Tahun 2026 disepakati menggunakan Indeks Alfa (α) sebesar 0,7.
Dengan kesepakatan tersebut, UMK Kabupaten Karimun Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 7,22 persen atau senilai Rp285.460. Dengan demikian, UMK Kabupaten Karimun Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.241.935.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMKS) Karimun Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.247.935.
Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Defran)