Ratusan botol barang bukti minuman keras ilegal di Karimun, Kepulauan Riau, dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat, Rabu (17/1) siang.
Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sememal, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor : PRINT/L.10.12/Kpa.5/01/2024 Tanggal Januari 2024.
Kajari Karimun, Priyambudi, mengatakan seluruh miras tersebut merupakan hasil penindakan terhadap beberapa kasus pada tahun 2023 lalu. Total miras yang dimusnahkan itu terdiri dari 700 kotak berbagai merek.
Baca Juga
โSeluruh miras ilegal ini adalah barang bukti perkara di tahun 2023. Total ada 700 kotak yang kita musnahkan pada hari ini,โ ujar Priyambudi.
Ia menjelaskan, pemusnahan ini sebelumnya dilakukan secara bertahap, mengingat keterbatasan lokasi yang ada.
โIni melengkapi barang bukti sebelumnya yang juga telah kita lakukan pemusnahan,โ terangnya.