Menu

Mode Gelap

Warta · 7 Sep 2022 16:57 WIB

Ratusan Reklame Tak Berizin Berdiri di Ruas Jalan Kota Tanjungpinang


					Salah satu papan reklame tak berizin di Tanjungpinang. Foto: Ismail/kepripedia.com Perbesar

Salah satu papan reklame tak berizin di Tanjungpinang. Foto: Ismail/kepripedia.com

Pemerintah Kota Tanjungpinang mencatat 225 papan reklame tak mengantongi izin. Ratusan reklame tak berizin itu berdiri di ruas-ruas jalan protokol Tanjungpinang. Mulai dari kontruksi Reklame yang besar, sedang, hingga kecil.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, mengatakan setelah dilakukan pendataan dari ratusan Bangunan Reklame yang berdiri di Tanjungpinang hanya 10 persen yang mengantongi izin.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, untuk bangunan reklame yang tak berizin itu dilakukan penertiban karena merugikan dan tidak memiliki kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).

“Hanya 10 persen yang memiliki izin. Rata-rata selain tidak punya izin PBG/IMB, juga tidak memenuhi standar sesuai aturan, baik tata letak, ukuran maupun tingginya,” ungkapnya, Selasa (6/9) kemarin.

Ia menegaskan, bagi pemilik dan pengusaha papan reklame dapat mengurus perizinan tersebut. Mulaid dari, izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan Pembanguan gedung (PBG).

“Izin ini tentu menjadi prosedur yang harus didahulukan sebelum mereka membangun konstruksi yang besar. Jadi, harus memenuhi syarat ketentuan aturan, ada izinnya. Ini juga terkait estetika kota Tanjungpinang,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani mengatakan, penertiban ini sudah kita mulai dari beberapa bulan lalu. Dimana, bangunan rekkame yang tidak mengantongi izin langsung dilakukan penyegelan.

“Kami lakukan tindakan agar pengusaha segara mengurus izinnya,” ucap Yani.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

Bea Cukai Kepri-Riau Amankan Ratusan Ribu Benih Lobster Selundupan

22 September 2023 - 13:47 WIB

IMG 20230921 WA0024 11zon

Pihak RSUP RAT Tanggungjawab, Kasus Malapraktik Berujung Damai

20 September 2023 - 16:44 WIB

RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang

DPRD Lingga Gelar Paripurna Bahas APBD Perubahan 2023, Begini Hasilnya

19 September 2023 - 19:12 WIB

WhatsApp Image 2023 09 19 at 18.27.58

APBD Perubahan 2023 Kepri Disahkan Rp 4,459 Triliun

19 September 2023 - 17:40 WIB

Pengesahan APBD Perubahan 2023 Kepri

Proyek LRT di Batam Masuk Tahap Studi Kelayakan

19 September 2023 - 11:34 WIB

Ilustrasi LRT Batam

Kadiskominfo Kepri Hasan Ditunjuk Jabat PJ Wali Kota Tanjungpinang

19 September 2023 - 11:31 WIB

Kadis Kominfo Kepri Hasan
Trending di Warta