Pemerintah Kota Tanjungpinang mencatat 225 papan reklame tak mengantongi izin. Ratusan reklame tak berizin itu berdiri di ruas-ruas jalan protokol Tanjungpinang. Mulai dari kontruksi Reklame yang besar, sedang, hingga kecil.
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, mengatakan setelah dilakukan pendataan dari ratusan Bangunan Reklame yang berdiri di Tanjungpinang hanya 10 persen yang mengantongi izin.
Oleh karena itu, untuk bangunan reklame yang tak berizin itu dilakukan penertiban karena merugikan dan tidak memiliki kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).
“Hanya 10 persen yang memiliki izin. Rata-rata selain tidak punya izin PBG/IMB, juga tidak memenuhi standar sesuai aturan, baik tata letak, ukuran maupun tingginya,” ungkapnya, Selasa (6/9) kemarin.
Ia menegaskan, bagi pemilik dan pengusaha papan reklame dapat mengurus perizinan tersebut. Mulaid dari, izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan Pembanguan gedung (PBG).
“Izin ini tentu menjadi prosedur yang harus didahulukan sebelum mereka membangun konstruksi yang besar. Jadi, harus memenuhi syarat ketentuan aturan, ada izinnya. Ini juga terkait estetika kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani mengatakan, penertiban ini sudah kita mulai dari beberapa bulan lalu. Dimana, bangunan rekkame yang tidak mengantongi izin langsung dilakukan penyegelan.
“Kami lakukan tindakan agar pengusaha segara mengurus izinnya,” ucap Yani.