Komisi III DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam dan PT Davina Sukses serta BP Batam terkait layanan menerbitkan Surat Persetujan Berlayar (SPB) kapal MT Sea Tanker II.
RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono beserta anggota komisi III, Direktur PT Davina Sukses Mandiri Togu Simanjuntak didampingi kuasa hukum PT Davina Sukses Mandiri Effendi Sekedang beserta perwakilan dari KSOP Khusus Batam.
Dalam pertemuan itu, Kuasa Hukum PT Davina, Effendi mengatakan pihak KSOP Batam hingga sekarang tidak kunjung mengeluarkan SPB kapal Sea Tanker II dengan tak berdasar.
“Sementara kewajiban telah dipenuhi. Akan tetapi SPB tidak kunjung dikeluarkan,” katanya, Kamis (8/9).
Baca Juga
Effendi menjelaskan, semua petunjuk yang diberikan KSOP telah dilakukan perusahaan secara administrasi hingga membayar jasa labuh tambat kepada BUP BP Batam sebesar Rp 303 juta.
“Kapal MT Sea Tangker II ini sudah berkekuatan hukum tetap di MA bahwa ini milik PT Davina. Bahkan sudah ada serah terima dari Kejaksaan kepada PT Davina Sukses Mandiri,” jelasnya.
Menurut dia, penundaan penerbitan SBP tak berdasar yang dianggap merugikan pihak perusahaan. Selain itu, kapal Sea Tangker juga telah mempunyai hukum tetap dan lengkap secara administrasi.
“Perlu ditegaskan kembali bahwa status perkara yang berada di Polda Kepri saat ini masih berstatus penyelidikan dan dalam kasus itu juga masih diduga serta objek perkaranya bukanlah kapal MT Sea Tanker II, tapi dokumen. Seharusnya KSOP Khusus Batam bijak dalam mengambil keputusan, tidak bisa menahan surat izin berlayar dengan alasan masih dalam penyelidikan di pihak kepolisian,” ujarnya.
Direktur PT Davina Sukses Mandiri Togu Simanjuntak mengaku gelisah hingga sakit dalam memikirkan polemik tersebut. Karena tidak ada kepastian yang diberikan KSOP.
“Saya sampai sakit memikirkan masalah ini, tak bisa tidur. Sudah banyak yang rugi. Ini terus bertambah kian hari,” keluh dia ke KSOP.
“Jika jadi pejabat, harus Terima konsekuensinya untuk menjalankan kewenangannya, jangan malah kami dipermainkan seperti ini,” tambah dia lagi dengan intonasi tinggi.
Kendati begitu, ia berharap masalah tersebut dapat ditanggapi dengan cepat agar tidak menghambat iklim investasi di Batam.
“Saya asli Indonesia bukan luar negeri. Jangan dipersulitlah. Kami mau kepastian, jangan ditambah lagi kerugian kami yang besar, apa bila ditunda sampai September sudah Rp 2 miliar lebih kerugian timbul,” pinta dia.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Djoko Mulyono juga menyampaikan hal yang sama kepada perwakilan KSOP Khusus Batam yang hadir, agar secepatnya dapat memberikan kepastian keluarnya SBP kapal milik PT Davina Sukses Mandiri tersebut.
“Karena kapal ini sudah berkekuatan hukum tetap loh berdasarkan putusan Mahkamah Agung , apa hal ini mau diabaikan KSOP Khusus Batam. Jelas penahanan surat izin berlayar itu tidak berdasar,” pinta Politikus Golkar itu.
Terkait ini semua, Kepala KSOP Khusus Batam yang diwakili oleh Kabid Keselamatan Berlayar dan Penegakan Hukum KSOP Khusus Batam, Amir Makbul menyampaikan belum dikeluarkan SBP kapal MT Sea Tangker II karena ada proses penyelidikan yang tengah berlangsung di Polda Kepri.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di lingkup kepolisian dan menunggu keputusan yang jelas terkait permasalahan itu dari Polda Kepri.
“Karena kami tidak mau mengambil langkah yang salah dan dapat menyebabkan kerugian di KSOP Khusus Batam. Seperti halnya yang terjadi seperti kepala KSOP Khusus Batam sebelumnya, sampai dipenjara,” kata Amir.
Amir berjanji untuk membawa masukan RDP ke pimpinan untuk dapat mendapatkan hasil yang terbaik.
“Perlu diketahui bersama KSOP Batam juga konsisten mendukung penuh pertumbuhan investasi di Batam,” katanya.