Remaja di Kundur Perkosa Pacar Lalu Merekam Aksinya

Remaja asal Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun berinisial SR (19) nekat melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang gadis, SSN

SSN sendiri merupakan kekasih dari pelaku. Saat kejadian, pelaku juga sempat merekam video aksi bejatnya tersebut.

ADVERTISEMENT

Kejadian ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa yang dialami SSN. Hingga pelaku langsung diamankan pada Rabu 20 Maret 2024.

“Keluarga korban melapor, kami lakukan lidik hingga akhirnya pelaku kita amankan,” ungkap Kapolsek Kundur AKP Septimaris.

Tindakan pelaku ini bermula saat dirinya mengajak korban untuk bepergian pada 2 Maret 2023 lalu. Kala itu pula pelaku kemudian mengajak ke rumah pamannya. Yang ternyata korban dibawa ke sebuah gubuk atau pondok kosong. Disana, pelaku langsung menyekap mulut korban dan melakukan aksi bejatnya itu.

“Saat melakukan pemerkosaan itu pelaku juga sempat merekam, yang mana vidio itu akan digunakannya sebagai alat untuk mengancam korban apabila sewaktu-waktu dia ingin melakukan kembali hubungan intim,” katanya.

Tidak sampai disitu, kasus ini baru terungkap ketika korban berniat hendak mengajak korban kembali melakukan hubungan intim. Ajakan itu kemudian ditolak oleh korban.

“Karena korban ini takut, jadi ia menceritakan semua yang dialaminya kepada keluarganya lalu melapor ke Polsek,” terangnya.

Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang pemerkosaan pasal 285 dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article