Sebanyak 9.807 butir pil ekstasi dimusnahkan di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (25/10). Ribuan pil ekstasi tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai Tanjungpinang di pintu masuk Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, 7 September 2023 lalu.
Barang haram hasil selundupan dari Malaysia tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat penggiling elektronik dan dilarutkan dengan air.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi, mengungkapkan total barang bukti hasil tangkapan tersebut sebanyak 10.027 butir pil ekstasi. Namun, sisa barang yang tidak dimusnahkan digunakan untuk kepentingan barang bukti di persidangan nanti.
โHari ini, barang bukti pil ekstasi yang ditangkap di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang beberapa waktu lalu dimusnahkan,โ katanya.
Baca Juga
Sebelumnya Bea Cukai Tanjungpinang menggagalkan penyelundupan 10.027 butir saat masuk di Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang, 17 September 2023 lalu.
Ribuan pil ekstasi tersebut dibawa penumpang perempuan berinisial A dari Johor Malaysia menggunakan kapal MV Marina JB. Namun, saat pemeriksaan barang, petugas berhasil mengidentifikasi barang haram tersebut melalui mesin X-Ray.
Dari hasil penyelidikan, pelaku wanita berinisial A mengakui, dijanjikan oleh orang diatasnya dengan bayaran Rp 100 juta untuk membawa 10.027 butir pil ekstasi dari Malaysia ke Tanjungpinang, lalu dibawa lagi menuju Tangerang.
โDijanjikan bayaran Rp 100 juta, cuma baru dibayarkan Rp 2 juta. Sisanya dibayarkan setelah pekerjaan selesai,โ sebutnya Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, beberapa waktu lalu.