Ribuan Pil Ekstasi Selundupan dari Malaysia ke Tanjungpinang Dimusnahkan

Sebanyak 9.807 butir pil ekstasi dimusnahkan di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (25/10). Ribuan pil ekstasi tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai Tanjungpinang di pintu masuk Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, 7 September 2023 lalu.

Barang haram hasil selundupan dari Malaysia tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat penggiling elektronik dan dilarutkan dengan air.

ADVERTISEMENT

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi, mengungkapkan total barang bukti hasil tangkapan tersebut sebanyak 10.027 butir pil ekstasi. Namun, sisa barang yang tidak dimusnahkan digunakan untuk kepentingan barang bukti di persidangan nanti.

โ€œHari ini, barang bukti pil ekstasi yang ditangkap di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang beberapa waktu lalu dimusnahkan,โ€ katanya.

Sebelumnya Bea Cukai Tanjungpinang menggagalkan penyelundupan 10.027 butir saat masuk di Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang, 17 September 2023 lalu.

Ribuan pil ekstasi tersebut dibawa penumpang perempuan berinisial A dari Johor Malaysia menggunakan kapal MV Marina JB. Namun, saat pemeriksaan barang, petugas berhasil mengidentifikasi barang haram tersebut melalui mesin X-Ray.

Dari hasil penyelidikan, pelaku wanita berinisial A mengakui, dijanjikan oleh orang diatasnya dengan bayaran Rp 100 juta untuk membawa 10.027 butir pil ekstasi dari Malaysia ke Tanjungpinang, lalu dibawa lagi menuju Tangerang.

โ€œDijanjikan bayaran Rp 100 juta, cuma baru dibayarkan Rp 2 juta. Sisanya dibayarkan setelah pekerjaan selesai,โ€ sebutnya Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, beberapa waktu lalu.


Penulis: | Editor: Khairul S


Share This Article

TERBARU

What's New