Rumah Restorative Justice Hadir di LAM Batam

Setelah Tembesi Bengkel, Kelurahan Kibing, Batu Aji sebagai Kampung Restorative Justice (RJ) pada Selasa (15/3) lalu. Kini giliran rumah Lembaga Adat Melayu (LAM) Batam yang akan menjadi kampung RJ.

Rencana ini langsung disiapkan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, dengan turun langsung untuk mensosialisasikan rencana pembentukan rumah RJ di LAM Batam.ย 

ADVERTISEMENT

โ€œRumah RJ ini sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,โ€ katanya, Kamis (9/6).ย 

Menurut dia, RJ ini lebih mengedepankan sisi kearifan lokal yang diharapkan pelaksanaan dapat optimal dirasakan oleh masyarakat Batam.ย 

โ€œNantinya, pelaksanaan proses RJ dapat dilaksanakan di salah satu ruangan yang terdapat di gedung LAM Batam ini dan juga dalam proses mediasi diharapkan peran serta dari pemuka atau tokoh adat Melayu di LAM Batam,โ€ kata dia.ย 

โ€œKampung RJ merupakan sebuah upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban,โ€ tambah dia.ย 

Terkait pelaksanaan pihak Kejaksaan akan koordinasi lebih lanjut dengan pihak LAM Batam.ย 

Sementara itu, Ketua Harian LAM Batam Datuk Muhammad Sahir Ibrahim rencana rumah RC di LAM Batam dapat selesaikan masalah melalui RC.ย 

Ketika ada suatu masalah agar nantinya penyelesaian permasalahan yang ada tidak lagi selalu diselesaikan di persidangan, akan tetapi dapat diselesaikan secara Restorative Justice.ย 

ADVERTISEMENT

Turut hadir dalam kunjungan tersebut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Amanda, dan Kepala Seksi Intelijen, Riki Saputra bersama jajaran.ย 


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New