Tudigan salah satu pejabat Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam disebut meminta uang proses pemindahan narapidana tidak benar seperti yang diberitakan oleh salah satu media online lokal.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Kepala Rutan Batam Yan Patmos, pada awak media, Selasa (30/8).
“Tidak ada pungutan pemindahan tahanan di Rutan. Informasi yang beredar tersebut keliru,” tegas Yan.
Yan menekankan bahwa berdasarkan persetujuan dari Kanwil sebanyak 30 warga binaan dipindahkan beberapa waktu lalu.
“Itu atas persetujuan dari Kanwil. Kami pastikan tidak ada meminta uang proses pemindahan,” terang dia.
Menurut dia para warga binaan itu cukup memenuhi persyaratan administrasi berupa data diri dan berkas lainnya yang telah memenuhi persyaratan.
“Kemarin pada 17 Mei 2020 sebanyak 50 orang kita pindahkan. Ini sesuai data. Boleh ditanya ke 50 orang itu ada tak diminta biaya,” imbuh dia.
Kepala Rutan itu menegaskan bahwa pihaknya tidak alergi terhadap kritik namun kritik yang membangun sehingga dapat menjadi evaluasi ke depan.