Angka upah minum kabupaten/kota (UMK) 2023 di Kepri telah disahkan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.
“Penetapan UMK ini berdasarkan Surat keputusan gubernur pada 7 desember 2022 kemarin,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara M Simarmata, Jumat (9/12).
Dari UMK 2023 yang ditetapkan tersebut, seluruh kabupaten /kota di Kepri mengalami kenaikan mulai 6,89 persen hingga 7,51 persen.
Menurut Mangara, penetapan UMK 2023 itu sudah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari kabupaten/kota. Di mana rekomendasi usulan UMK dari Bupati dan Wali Kota ini sudah melalui perhitungan pengupahan tahun 2023 sesuai dengan Permenaker 18 tahun 2022.
Baca Juga
Dalam perhitungannya, memperhatikan dan mempertimbangkan faktor utama yakni tingkat inflasi.
“Maka, diharapkan seluruh pihak dapat menerima penetapan UMK tahun 2023,” harapnya.
Adapun daftar UMK 2023 di 7 Kabupaten/kota se-Kepri sebagai berikut :
UMK Kota Tanjungpinang 2023 naik sebesar Rp 225.575,- atau 7,39 persen dari tahun 2022 Rp 3.053.619 menjadi Rp 3.279.194.
UMK Kota Batam 203 naik Rp 314.081,- atau 7,50 persen dari tahun 2022 Rp 4.186.359 menjadi Rp 4.500.440.
UMK Kabupaten Bintan 2023 naik Rp 250.301,- atau 6,86 persen dari tahun 2022 Rp 3.648.714 menjadi Rp 3.899.015.
UMK Kabupaten Karimun 2023 naik Rp 243.254,- atau 7,26 persen dari tahun 2022 Rp 3.348.765 menjadi Rp 3.592.019.
UMK Kabupaten Lingga 2023 naik Rp 229.022,- atau 7,51 persen dari tahun 2022 Rp 3.050.172 menjadi Rp 3.279.194.
UMK Kabupaten Natuna 2023 naik Rp 212.331,- atau 6,79 persen dari tahun 2022 Rp 3.125.272 menjadi Rp 3.337.603.
UMK Kabupaten Anambas 2023 naik Rp 239.311,- atau 6,80 persen dari tahun 2022 Rp 3.518.249 menjadi Rp 3.757.560.