Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyisiri sejumlah hotel dan Tempat Hiburan Malam (THM) di Karimun, Kepulauan Riau, Jumat, 28 Februari 2025 pukul 09.30 WIB.
Dalam operasi ini, petugas melakukan pemeriksaan di setiap fasilitas THM, seperti ruang-ruang karaoke, termasuk kamar hotel agar tidak terjadi tindakan yang melanggar aturan.
“Kita sisir satu per satu, jika ditemukan THM buka kita suruh tutup,” ungkap Kabid Trantib dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Karimun, Afwi.
Adapun sasaran operasi tersebut meliputi hotel Maximilian, Paradise, Wiko Star Pub, Satria Executive Club, Oriental dan hotel Alishan.
Baca Juga
Dari hasil razia yang dilakukan, tidak ditemukan adanya pelanggaran dan telah sesuai dengan Surat Edaran Pemda Karimun terkait operasional THM selama bulan Suci Ramadhan.
“Beberapa tempat yang kita kunjungi mereka patuh melaksanakan instruksi dan edaran pemerintah,” terangnya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh tempat-tempat hiburan malam tidak beroperasi di luar aturan yang telah ditetapkan, terutama pada awal malam Ramadhan 1446 Hijriyah.
Aturan ini sebelumnya telah diatur dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun No B/500.13.1/76/DISPAR/2025 Tentang operasional THM selama Ramadhan 1446 Hijriyah.
Dalam edaran itu ditegaskan bahwa seluruh tempat hiburan seperti arena permainan, bilyard, diskotek, karaoke, club malam, pub, bar, panti pijat, Spa dan Sauna hanya boleh beroperasi 3 hari awal Ramadhan, 3 hari pertengahan Ramadhan, dan 1 hari sebelum dan sesudah Idul Fitri.
Afwi menegaskan, pihaknya juga telah meminta kepada pelaku usaha THM agar tidak menerima tamu yang masih berusia di bawah umur pada waktu operasional yang diperbolehkan.
“Pemilik usaha seleksi tamu yang masuk, misalnya anak di bawah umur atau anak sekolah, kami minta itu dicegah,” tegasnya.
Apabila masih ditemukan adanya pelanggaran, maka akan dilakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan bisa berupa tindakan penutupan paksa.
“Jika melanggar ada sanksi, apabila fatal kita bisa langsung tutup dihari itu juga” tutupnya.
