Salah satu satu calon Ketua Ormas Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Kepulauan Riau, di Diskualifikasi oleh panitia penyelenggara berdasarkan surat yang dikirimkan kepada calon atas nama Mukhtar Lutfi, dengan nomor surat 003.E2/MPW-PP/KEPRI/VI/2022.
Dalam surat tersebut, calon atas nama Mukhtar Lutfi tidak melengkapi syarat yang telah ditentukan yaitu dalam hal partisipasi berupa sumbangan untuk kegiatan Musyawarah Wilayah yang menjadi kesepakatan awal dari ketiga calon, untuk dapat ditalangi bersama-sama agar pelaksanaan Muswil dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Dalam surat itu Saudara Mukhtar Lutfi memberikan cek dari rekening BRI Milik Nasabah yang diduga sebagai salah satu rekannya, dengan nomor cek dan nominal yang telah ditulis dalam cek tersebut, namun saat panitia akan melakukan kliring atau pencairan sumbangan tersebut. Pihak Bank memberikan surat bahwa cek tersebut tidak dapat dicairkan,” tulis surat yang diterima kepripedia, tersebut.
Dalam keterangan pihak Bank bahwa cek tanda tangan penarik tidak terpenuhi dalam cek tersebut.
Atas dasar kejadian tersebut, kemudian sehari setelahnya panitia mengadakan rapat dan melakukan pemanggilan terhadap calon baik melalui saluran telepon maupun saluran media sosial WhatsApp namun tidak mendapat jawaban dari calon yang bernama Muhammad Lutfi.
“Pemanggilan tersebut sudah dilakukan berulang-ulang, bahkan sudah memberikan solusi dan pertimbangan lainnya, namun calon atas nama Saudara Muhammad Lutfi tidak memberikan jawaban apa-apa dan respon apapun terhadap saran dan undangan yang disampaikan oleh panitia SC maupun OC, sehingga keputusan rapat mendiskualifikasi calon atas nama Muhammad Lutfi,” terang surat tersebut.
Surat tersebut ditanda tangani oleh Ketua Steering Comitee (SC) Dr Fadlan, SH, MH beserta Sekretaris Mukminun yang diketahui oleh Caretaker MPW Pemuda Pancasila Provinsi Kepulauan Riau, Pohan Sitio.
Dalam surat tersebut juga ditandatangani oleh Ketua SC, Sekretaris SC dan Anggota SC Ibob Hamzah, serta Ketua OC Alfi Syahrin Arifin, Sekretaris OC Ronni Malano Koto, Wakil Ketua OC Muhammad Yusuf dan Sekretaris Caretaker Pohan Sitio.
Dalam surat tersebut juga melampirkan bukti-bukti penolakan dari Bank BRI serta bukti Cek atas nama seseorang, yang merupakan pemilik rekening Bank BRI.