Seorang pemuda di Tanjungpinang berinisial DR harus berurusan dengan polisi karena diduga menyebar video syur seorang wanita.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengungkapkan pelaku ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Kepodang II Tanjungpinang, pada Selasa (15/3).
Dijelaskannya, penangkapan DR ini berdasarkan laporan seorang wanita inisial PW yang merupakan sosok wanita di video yang disebar tersebut.
Kepada pihak polisi, korban mengakui bahwa video yang disebar tersebut dibuat saat dirinya masih hidup bersama dengan mantan suaminya.
“Bermula korban yang menjual ponselnya tapi video itu lupa dihapus,” ungkap AKP Awal, Rabu (16/3).
Korban juga menyebutkan, video pribadinya itu berada di pelaku diperkirakan sejak 8 Maret 2022 lalu. Ia mengaku mendapat kiriman videonya dari pelaku melalui DM instagram.
“Pelaku juga menyebar video ini melalui WhatsApp ” kata Awal.
Kemudian, pelaku menyampaikan ke korban bahwa jika tidak ingin videonya tersebar ke media sosial, korban harus membayat sebesar Rp 4 juta
Pemerasan ini juga diakui pelaku saat diperiksa polisi.
“Sudah ditahan dan sedang diperiksa,” demikian AKP Awal.