Selama kurun dua tahun sejak pandemi COVID-19, sudah ada sebanyak 987 orang warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam mendapat program asimilasi.
“Jadi dari 987 orang warga binaan itu, 13 di antaranya mendapatkan asimilasi Pembebasan Bersyarat (PB), dan 95 orang di antaranya mendapatkan pembebasan dengan Cuti Bersyarat (CB). Hal ini mengacu ke Permenkumham,” ungkap Kepala Rutan Batam Yan Patmos, Senin (7/3).
Yan mengungkapkan, mereka yang mendapatkan program asimilasi didominasi dari kasus pencurian dan beberapa kasus kriminal lain.
“Rata-rata kasus pencurian yang belum pernah melanggar tindak perbuatan pidana,” kata dia.
Sejak program tersebut diberlakukan, menurutnya, sedikit membantu mengurangi jumlah tahanan di Rutan Batam. Rata-rata mereka yang memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) telah menjalani setengah dari masa hukuman.
“Jadi yang dapat sudah menjalani setengah dari masa tahanan atau sisa tahanan di rumah,” bebernya.
Dia tak menampik bahwa tetap ada para warga binaan yang mendapatkan asimilasi kembali berulah dan membuat pelanggaran tindak pidana.
“Ada, nol koma persenlah yang mengulangi perbuatan kejahatan. Tapi, hak mereka tidak diberikan lagi setelah membuat pelanggaran kembali,”tegas dia.
Program asimilasi ini, kata dia, mengacu aturan KemenkumHAM sudah empat kali mengubah PermenkumHAM tentang asimilasi. Selama dua tahun ini.
PermenkuHAM yang sudah dikeluarkan yakni, PermenkumHAM nomor 10 tahun 2020, PermenkumHaM nomor 32 tahun 2020, permenkumHAM nomor 24 tahun 2021 dan saat ini permenkumHAM nomor 43 tahun 2021 yang dikeluarkan 30 Desember 2021 dan berlaku sampai Juni 2022 yang akan datang.