Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung patroli ke sejumlah apotek di wilayah hukumnya dan melakukan imbauan agar tidak menjual sejumlah obat jenis sirup.
Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra, mengatakan kegiatan itu bentuk tindak lanjut dari surat edaran BPOM RI terkait penarikan 5 jenis obat sirup.
Diantaranya Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.
“Setelah adanya surat edaran dari pihak BPOM RI terkait penarikan 5 jenis obat sirop, masing-masing Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops, maka anggota langsung kita terjunkan ke toko-toko obat yang ada di seputaran Kecamatan Sagulung,” ujarnya, Senin (24/10).
Dia mengatakan, sejuah ini dari pasaran, pihaknya akan terus melakukan pemantauan agar surat edaran itu dipatuhi. Setiap Apotek dikunjungi oleh anggota Polsek Sagulung.
“Ketika dilakukan pemantauan, hasilnya dari di sejumlah apotek tidak ditemukan lagi penjualan 5 jenis obat sirup yang dilakukan penarikan sesuai surat edaran BPOM RI,” kata dia.
Maka dari itu, Iptu Nyoman mengimbau masyarakat agar tidak panik dengan menyikapi adanya kasus-kasus yang diduga akibat obat sirup yang dilarang atau ditarik izin edarnya.
“Bagi orang tua yang memiliki anak khususnya balita, jangan panik untuk menyikapi dengan adanya kasus yang memakan korban yang diduga akibat obat sirup yang dilarang. Jadi untuk sementara, jangan memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari dokter atau tenaga kesehatan. Apabila ada gejala penurunan volume urine atau tidak ada urine, dengan atau tanpa demam segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat,” pesan dia.