Sempat berkonflik dengan Pemerintah daerah Kabupaten Lingga, karena persoalan izin dan lahan masyarakat di Kabupaten Lingga, di masa bupati-bupati sebelumnya pemerintah daerah Kabupaten Lingga kini memfasilitasi pertemuan dengan PT Citra Sugi Aditnya (PT CSA) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit yang sempat bermasalah beberapa waktu yang lalu.
Dalam undangan yang beredar, pertemuan tersebut akan digelar di salah satu hotel mewah di Kota Batam, Kepulauan Riau dengan kop surat Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, dan ditanda tangani oleh atas nama Sekretaris Daerah (Sekda) Asisten bidang ekonomi Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga Zainal Abidin.
Adapun jadwal yang tertera di undangan dengan nomor surat 520/DPKP-SEK/0570 tersebut adalah pada Sabtu, 27 Mei 2023 di salah satu hotel mewah di Jl Pembangunan Lubuk Baja, Kota Batam. Dengan agenda acara Rapat rencana kerja perkebunan Kelapa sawit PT. Citra Sugi Aditya.
“Iya benar kami sudah menerima undangan tersebut, dan sekarang sudah di Batam pak,” ujar salah satu penerima undangan tersebut yang minta namanya tidak disebutkan, Jumat (26/05/2023).
Baca Juga
Adapun daftar undangan tertera terdiri dari Bupati Lingga, Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, dua camat, sembilan kepala desa, beberapa Ormas dan OKP di Lingga dan Direktur PT. CSA.
Dalam pemberitaan di salah satu media online lokal, Bupati Lingga Muhammad Nizar sebelumnya mengaku sudah pernah di periksa terkait dengan PT CSA soal bupati yang tidak segera menerbitkan Surat Keputusan Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) sebagaimana permohonan PT CSA untuk memenuhi persyaratan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) yang menurutnya persoalan tersebut sudah ada sejak tahun 2010 yang lalu.
“Tentu saya tidak boleh gegabah. Karena saya tahu, penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. CSA ini, tidak prosedural dan melanggar Undang-undang. Kalau saya menerbitkan SK CPCL atas dasar izin usaha yang terbit melanggar Undang-undang, berarti sama saja saya ikut bersekongkol melawan hukum,” ujar Muhammad Nizar ketika itu, yang terbit pada tanggal 27 September 2021.
Baca: Izin 2 Perusahaan di Lingga Dicabut Pemerintah
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya telah mencabut Izin Konsesi kawasan Hutan PT. Citra Sugi Aditya (CSA) Nomor:624/MENHUT-II/2014 seluas 9.694,84 hektar di Lingga melalui Keputusan Nomor:SK.01/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan pada 6 Januari 2022.
Selain izin konsesi kawasan hutan PT. Citra Sugi Aditya (CSA), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mencabut izin konsesi kawasan hutan PT. Singkep Payung Perkasa nomor:250/KPTS-II/2000 seluas 18.006,00 hektar di Provinsi Kepri melalui Surat Keputusan Menteri Lingungan Hidup dan Kehutanan RI, Nomor: SK.01/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan tanggal 6 Januari 2022.