Seorang Pria Ditangkap di Nongsa, Diduga Terlibat Pengiriman PMI Ilegal

Unit Reskrim Polsek Nongsa meringkus seorang pria berinisial S (49) diduga terlibat dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia atau PMI ilegal.

Pria asal Lombok Tengah itu diamankan bersama empat orang calon PMI di bilangan Nongsa pada Sabtu (26/2) sekitar pukul 17. 00 WIB.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian, menjelaskan bahwa pelaku diamankan saat hendak memberangkatkan empat calon PMI ilegal yang bersamanya tersebut ke negeri jiran.

“Ada satu orang pelaku yang kita amankan hendak mengirim calon PMI ilegal lewat pelabuhan tak resmi di Batu Besar Nongsa,” kata Kompol Yudi, kepada kepripedia, Senin (28/2).

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal laporan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti. Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan di lapangan serta ditemukan adanya tindak pidana penempatan PMI.

“Jadi kita temukan satu orang pria dan empat orang calon PMI ilegal dan kita bawa ke Polsek Nongsa guna pemerikasaan lebih lanjut,” kata dia.

Disebutkan penangkapan pelaku telah memenuhi dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP.

“Pelaku disangkakan pasal 81 Jo pasal 83 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tutup dia.


Penulis: | Editor: Hasrullah


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot