Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 28 Feb 2022 15:30 WIB

Seorang Pria Ditangkap di Nongsa, Diduga Terlibat Pengiriman PMI Ilegal


					Ilustrasi diborgol. Foto: Istimewa Perbesar

Ilustrasi diborgol. Foto: Istimewa

Unit Reskrim Polsek Nongsa meringkus seorang pria berinisial S (49) diduga terlibat dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia atau PMI ilegal.

Pria asal Lombok Tengah itu diamankan bersama empat orang calon PMI di bilangan Nongsa pada Sabtu (26/2) sekitar pukul 17. 00 WIB.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian, menjelaskan bahwa pelaku diamankan saat hendak memberangkatkan empat calon PMI ilegal yang bersamanya tersebut ke negeri jiran.

“Ada satu orang pelaku yang kita amankan hendak mengirim calon PMI ilegal lewat pelabuhan tak resmi di Batu Besar Nongsa,” kata Kompol Yudi, kepada kepripedia, Senin (28/2).

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal laporan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti. Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan di lapangan serta ditemukan adanya tindak pidana penempatan PMI.

“Jadi kita temukan satu orang pria dan empat orang calon PMI ilegal dan kita bawa ke Polsek Nongsa guna pemerikasaan lebih lanjut,” kata dia.

Disebutkan penangkapan pelaku telah memenuhi dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP.

“Pelaku disangkakan pasal 81 Jo pasal 83 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tutup dia.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Hasrullah



whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Tim Gabungan Grebek Pabrik Skincare Ilegal di Tanjunguban

24 April 2024 - 16:43 WIB

IMG 20240424 WA0060

Eks Pejabat BPR Bestari Ditahan Atas Dugaan Korupsi dan TPPU Rp 5,9 Miliar

24 April 2024 - 16:32 WIB

IMG 20240424 WA0059

Tekong PMI Ilegal Diringkus di Karimun: Diupah Rp 4 Juta Bawa 6 Orang ke Malaysia

22 April 2024 - 17:39 WIB

IMG 20240422 162447 11zon

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

19 April 2024 - 16:09 WIB

Kadiskominfo Kepri Hasan

Oknum ART di Tanjungpinang Nekat Curi Barang Berharga Majikan Senilai Rp100 Juta

19 April 2024 - 14:17 WIB

IMG 20240419 141407 11zon

Menyamar Petugas PLN, Maling Gasak Barang Berharga di Rumah Warga Tanjungpinang

17 April 2024 - 13:48 WIB

Ilustrasi pencurian dan maling motor
Trending di Hukum Kriminal