Seorang terpidana perkara Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial Z diamankan Kejaksaan Negeri Karimun, provinsi Kepulauan Riau, Selasa (12/12) lalu.
Z telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setahun setahun lalu. Ia mendapat demo hukum setelah beberapa kali dilakukan perpanjangan masa tahanan.
Proses hukum perkara itu terus berproses di meja Pengadilan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).
โBegitu kita dapat informasi, kita langsung bergerak mengeksekusi terpidana yang sudah satu tahun menjadi buron tersebut,โ ujar Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Dharmawan, Kamis (14/12).
Baca Juga
Ia menjelaskan, proses persidangan yang cukup panjang sehingga harus dilakukan beberapa kali perpanjangan masa penahanan.
Perpanjangan tersebut selama 30 hari, 60 hari, hingga kemudian terpidana mendapat demo hukum pasca semua tahapan dilalui pada perpanjangan tahanan oleh Pengadilan.
โSampai masa perpanjangan penahanan pengadilan itu lewat, itu keluar demo hukum dia lagi,โ terangnya.
Dalam perkara ini, putusan tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa, hingga perkara ini sampai ke Mahkamah Agung.
โAkhirnya kami terima putusan Mahkamah Agung bulan Oktober, dan itu sudah inkrah,โ bebernya.
Terpidana Z diamankan saat berada di kediamannya di kawasan Karimun. Ia juga sempat berniat untuk melarikan diri dari perkara yang menjeratnya tersebut.
โKemarin pas datangi rumahnya kita langsung eksekusi meskipun sempat hendak kabur,โ ucapnya.
Terhadap Z, saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Tanjungbalai Karimun.