Sindikat Curanmor di Tanjungpinang Diringkus Polisi

Polresta Tanjungpinang berhasil membekuk sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tanjungpinang. Dari para pelaku, polisi mengamankan 10 unit sepeda motor sebagai barang bukti hasil kejahatan.

Adapun keempat pelaku yang diringkus yakni, Angga Mario Perdana, Ramadani, Hardian Firmansyah, dan Risky.

ADVERTISEMENT

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan para pelaku sudah beraksi di 9 lokasi. Saat menjalankan aksinya, mereka juga melakukannya secara berkelompok.

Sebelum beraksi, mereka terlebih dahulu mencari sepeda motor yang hendak dicuri. Setelah target ditemukan, sepeda motor lalu dilarikan dengan cara didorong dengan sepeda motor lain.

โ€œJadi, setelah target ditentukan, kunci stang dipatahkan. Lalu, motor curian didorong dengan cara di-stut dengan sepeda motor mereka,โ€ ujarnya, Senin (26/2).

Setelah melakukan aksinya, para pelaku lalu mengumpulkan barang hasil curiannya di rumah salah satu pelaku kawasan Jalan Suka Berenang, Tanjungpinang.

Menurut Kapolresta, sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual dan hasilnya untuk kebutuhan pribadi para pelaku.

โ€œMereka sudah melakukan aksinya sejak awal Februari 2024 ini,โ€ katanya.

โ€œMereka (pelaku) ini pemain baru. Baru kali pertama melakukan aksi curanmor,โ€ sebutnya lagi.

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatannya, para pelaku curanmor dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga masih mendalami kasus tersebut, termasuk kepada siapa para pelaku hendak menjual barang hasil curian tersebut.

โ€œKami mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tindak kejahatan yang terjadi di Tanjungpinang. Diharapkan, saat meninggalkan kendaraan dalam keadaan terkunci stang,โ€ imbau Heribertus.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New