Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau mulai memberlakukan pembelajaran jarak jauh atau secara daring bagi SMA/SMK/sederajat mulai 14 sampai 21 Februari 2022. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor B/420/132.1/DISDIK/2022 tentang Penetapan Ketentuan Pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Plt Kepala Disdik Kepri, Darson, mengungkapkan pemberhentian sementara pembelajaran Tatap Muka (PTM) tersebut hanya berlaku di Kota Batam dan Tanjungpinang. Mengingat, kedua daerah tersebut mengalami lonjakan kasus COVID-19 yang cukup tinggi beberapa waktu belakangan.
“Hanya untuk Tanjungpinang dan Batam saja,” ucapnya, Senin (14/2).
Sementara untuk lima kabupaten lainnya, lanjut Darson, masih berlaku edaran sebelumnya. Dengan tetap menerapkan PTM, namun memerhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, apabila ditemukan kasus COVID-19 di sekolah, maka harus memberhentikan PTM selama 14 hari.
“Kabupaten lainnya masih tetap dengan edaran yang lama,” katanya.
Darson mengimbau, seluruh sekolah tetap mematuhi imbauan yang telah diberikan. Selain itu tetap menerapkan protokol kesehatan.