Menu

Mode Gelap

Warta · 18 Nov 2022 11:11 WIB

Soal Penolakan Izin Tambang Pasir Kuarsa, Dinas ESDM: Belum Membutuhkan PKKPR


					Ilustrasi pertambangan. Foto: Istimewa Perbesar

Ilustrasi pertambangan. Foto: Istimewa

Penolakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir kuarsa yang diajukan oleh 34 perusahaan belum lama ini menjadi polemik.

Pasalnya, salah satu yang dinilai belum memenuhi syarat menurut DPMPTSP yakni kurangnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) berbeda pandangan dari Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau.

ADVERTISEMENT

Menurut Kepala Dinas ESDM Kepri, Darwin, pihaknya telah memberikan rekomendasi sejumlah Perusahan untuk penerbitan IUP kepada DPMPTSP dan tidak memerlukan PKKPR.

Hal itu menurut Darwin merujuk pada norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang diterbitkan Kementerian ESDM bahwa dalam penerbitan WIUP dan IUP belum membutuhkan persyaratan PKKPR.

“PTSP meminta syarat PKKPR dimajukan menjadi syarat IUP. Dalam NSPK (UU dan peraturan turunannya) Kementerian ESDM, PKKPR dipersyaratkan saat pengajuan ijin lingkungan,” jelas Darwin saat dihubungi kepripedia.com.

Karena itu, Dinas ESDM menyarankan agar DPMPTSP Kepri berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, dan Kementerian Investasi/BKPM.

ADVERTISEMENT

Mengingat, saat kewenangan pemberian WIUP & IUP Mineral Bukan Logam, WIUP & IUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu serta WIUP & IUP Batuan berada di Pemerintah Pusat, pemenuhan PKKPR tidak menjadi persyaratan dalam pemberian WIUP & IUP tersebut.

“Hal itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sektor pertambangan mineral dan batubara,” kata dia.

Baca: Pemprov Kepri Tolak Izin Usaha Pertambangan Pasir Kuarsa 34 Perusahaan

Sebelumnya diberitakan dalam surat yang diterima kepripedia, diterangkan jika hasil validasi DPMPTSP Kepri ke-34 perusahaan yang mengajukan IUP tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

ADVERTISEMENT

Hal itu dibenarkan Kepala DPMPTS Kepri, Hasfarizal Handra. Ia menyebutkan pihaknya tidak serta merta menolak permohonan izin yang diajukan sejumlah perusahaan itu. Melainkan, meminta mereka untuk melengkapi dokumen PKKPR yang menjadi syarat dasar pengajuan permohonan izin pertambangan.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Kapal Tanker MT Liberty Kandas di Perairan Pulau Asam, Karimun

7 Desember 2023 - 14:45 WIB

IMG 20231207 WA0021 11zon

Wapres Buka Opsi Pulau Galang untuk Tampung Pengungsi Rohingya, Menkopolhukam Menolak

7 Desember 2023 - 14:22 WIB

Eks Kamp Vietnam 1068x601 11zon

Ombudsman Kepri Ajak Mahasiswa Ikut Partisipasi Perbaiki Pelayanan Publik

7 Desember 2023 - 13:17 WIB

IMG 20231207 WA0015 11zon

Gubernur Kepri Kunker ke Jepang Jajaki Peluang Investasi, Ini Agendanya

7 Desember 2023 - 13:09 WIB

IMG 20231207 WA0014 11zon

Diskominfo Kepri Luncurkan Pendaftaran Tanda Tangan Elektronik Daring Mandiri untuk ASN

7 Desember 2023 - 11:38 WIB

Ilustrasi TTE

Cen Sui Lan Sebut Anggaran untuk Penanggulangan Banjir di Tanjungpinang Rp114 Miliar hingga 2024

7 Desember 2023 - 11:18 WIB

Cen Sui Lan dan sejumlah pihak rapat bahas penanggulangan banjir di Tanjungpinang
Trending di Warta