Penolakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir kuarsa yang diajukan oleh 34 perusahaan belum lama ini menjadi polemik.
Pasalnya, salah satu yang dinilai belum memenuhi syarat menurut DPMPTSP yakni kurangnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) berbeda pandangan dari Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut Kepala Dinas ESDM Kepri, Darwin, pihaknya telah memberikan rekomendasi sejumlah Perusahan untuk penerbitan IUP kepada DPMPTSP dan tidak memerlukan PKKPR.
Hal itu menurut Darwin merujuk pada norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang diterbitkan Kementerian ESDM bahwa dalam penerbitan WIUP dan IUP belum membutuhkan persyaratan PKKPR.
Baca Juga
โPTSP meminta syarat PKKPR dimajukan menjadi syarat IUP. Dalam NSPK (UU dan peraturan turunannya) Kementerian ESDM, PKKPR dipersyaratkan saat pengajuan ijin lingkungan,โ jelas Darwin saat dihubungi kepripedia.com.
Karena itu, Dinas ESDM menyarankan agar DPMPTSP Kepri berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, dan Kementerian Investasi/BKPM.
Mengingat, saat kewenangan pemberian WIUP & IUP Mineral Bukan Logam, WIUP & IUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu serta WIUP & IUP Batuan berada di Pemerintah Pusat, pemenuhan PKKPR tidak menjadi persyaratan dalam pemberian WIUP & IUP tersebut.
โHal itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sektor pertambangan mineral dan batubara,โ kata dia.
Baca: Pemprov Kepri Tolak Izin Usaha Pertambangan Pasir Kuarsa 34 Perusahaan
Sebelumnya diberitakan dalam surat yang diterima kepripedia, diterangkan jika hasil validasi DPMPTSP Kepri ke-34 perusahaan yang mengajukan IUP tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Hal itu dibenarkan Kepala DPMPTS Kepri, Hasfarizal Handra. Ia menyebutkan pihaknya tidak serta merta menolak permohonan izin yang diajukan sejumlah perusahaan itu. Melainkan, meminta mereka untuk melengkapi dokumen PKKPR yang menjadi syarat dasar pengajuan permohonan izin pertambangan.