Tahun Ini, Retribusi Tera dan Tera Ulang di Bintan Gratis

Mulai tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Bintan tidak lagi memungut retribusi tera dan tera ulang alat Ukur Timbang Takar dan Perlengkapan (UTTP).

Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Bintan, Asyukri, menyampaikan jenis tera dan timbangan yang digratiskan itu termasuk pompa ukur BBM dan alat takar lainnya digratiskan.

ADVERTISEMENT

โ€œSekarang tera pompa BBM di SPBU dan timbangan pedagang di pasar dan timbangan lainnya gratis. Mulai tahun ini digratiskannya,โ€ ujarnya di Bintan.

ia menjelaskan, penghapusan retribusi tera itu sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022.

โ€œAturan itu diterbitkan 2022 lalu dan mulai berlaku Januari 2024. Dalam aturan itu tidak ada lagi pemungutan biaya terhadap tera,โ€ jelasnya.

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, maka pemasukan dari retribusi tera tidak lagi masuk menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Disebutkan Asyukri, tahun 2023 lalu PAD Bintan dari retribusi tera sebesar Rp91 juta.

Pendapatan tersebut berasal dari biaya tera UTTP di seluruh pasar dan sejumlah SPBU di Bintan.

โ€œTahun lalu target retribusi itu Rp120 juta. Namun di tahun ini tidak ada lagi pendapat dari sektor ini,โ€ katanya.

Meski tahun ini kebijakan tera ini gratis, pihaknya tetap akan melayani para pedagang dan pemilik SPBU se-Kabupaten Bintan. Maka bagi yang ingin mendapatkan uji tera ulang bisa menghubungi UPTD Metrologi DKUPP Bintan di Jalan Raya Km 16 Toapaya.

ADVERTISEMENT

โ€œTera timbangan maksimal itu satu tahun sekali. Itu maksimal, namun bila ada yang ingin tera 2-4 bulan sekali dipersilahkan. Kita tetap akan layani dan gratis,โ€ ucapnya.


Penulis: | Editor: Khairul S


Share This Article

TERBARU

What's New