Tak Jadi Ditunda, Libur Sekolah Tetap Sesuai dengan Kalender Pendidikan

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam memutuskan kebijakan baru mengenai libur sekolah pada perayaan natal dan tahun baru (nataru) 2022. Sebelumnya, pemerintah meniadakan libur sekolah pada nataru untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, kebijakan mengenai pembatalan libur sekolah yang sebelumnya direncanakan tertuang dalam edaran terbaru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

ADVERTISEMENT

โ€œNah, karena surat edaran terbaru keluar dari Kemendikbud maka libur sekolah sesuai dengan kalender pendidikan,โ€ kata Hendri, Rabu (15/12).

Ia menjelaskan, libur sekolah akan dimulai pada tanggal 21- 31 Desember 2021. Sedangkan kegiatan belajar mengajar pada semester II dimulai pada awal tahun 2022.

โ€œUntuk penerimaan rapor pada 18 Desember dan kemudian meliburkan sekolah,โ€ kata dia.

Dia mengimbau para orang tua serta guru untuk tidak mengajak anaknya berlibur ke luar kota. Sebab ini untuk menekan penyebaran virus corona.

Untuk deketahui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan terbaru Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan baru tersebut dibuat setelah Pemerintah mencabut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New