Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lingga menanggapi santai gugatan hasil Pilkada Lingga yang dilayangkan paslon Nomor 2 Alias Wello โ Muhamamd Ishak ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina menilai langkah untuk menggugat hasil Pilkada Lingga 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai wajar.
Dirinya mengaku, pihaknya siap menjalankan tugas sebagai pemberi keterangan dalam proses persidangan di MK.
Baca Juga
โSah-sah saja. Bawaslu Lingga sebagai pemberi keterangan akan menyampaikan hasil pengawasan pada seluruh tahapan Pilkada dan menjawab hal-hal yang menjadi tanggung jawab kami selama proses tersebut,โ kata Fidya kepada media, Senin (9/12).
Fidya menambahkan bahwa Bawaslu telah melaksanakan tugas pengawasan dengan cermat pada setiap tahapan Pilkada.
Mulai dari pendaftaran, kampanye, hingga penghitungan suara. Semua temuan atau laporan yang masuk telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
โKami memiliki data lengkap terkait hasil pengawasan, dan itu akan menjadi dasar kami dalam memberikan keterangan kepada MK,โ tegasnya.
Fidya mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
โKami berharap proses ini dapat berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan keputusan terbaik sesuai aturan yang berlaku,โ ucapnya.