Menu

Mode Gelap

Warta · 14 Agu 2023 11:18 WIB

Tarif Baru Bongkar Muat Peti Kemas dan Pass Penumpang Internasional Mulai Efektif Per 14 Agustus 2023


					Kawasan bongkar muat pelabuhan Batu Ampar, Batam. Foto: Ist Perbesar

Kawasan bongkar muat pelabuhan Batu Ampar, Batam. Foto: Ist

Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mulai efekif memberlakukan tarif baru untuk kegiatan bongkar muat peti kemas dan pass penumpang internasional mulai Senin (14/8/2023).

Pemberlakukan ini mengacu setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) nomor 17 Tahun 2023, tentang Tarif Pelayanan Bongkar/Muat Peti Kemas di Pelabuhan Batu Ampar dan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan dan Penerapan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB) nomor 27 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan pada tanggal 10 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar menjelaskan, Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 akan diterapkan efektif per tanggal 14 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.

Dalam Surat Edaran tersebut, BP Batam secara resmi menetapkan tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas FCL (Full Container Load) ukuran 20 Feet Isi sebesar Rp 603.000 per boks; ukuran 20 Feet Kosong sebesar Rp 440.000 per boks; ukuran 40 Feet Isi sebesar Rp 875.000 per boks; dan ukuran 40 Feet Kosong sebesar Rp 655.000 per boks. Selain itu turut diatur penyesuaian tarif Non-Container Handling Charge (CHC) dan Tarif Penumpukan peti kemas.

“Penyesuaian tarif ini dilakukan mengingat BP Batam telah melakukan perbaikan infastruktur dan suprastruktur di Pelabuhan Batu Ampar untuk meningkatkan pelayanan kegiatan bongkar muat peti kemas. BP Batam juga sudah menyiapkan konsep pengembangan Pelabuhan Batu Ampar menjadi Terminal Peti Kemas yang modern demi meningkatkan efisiensi bongkar muat peti kemas,” ujarnya.

Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 ini juga mengatur tarif pass penumpang Internasional yang mengalami penyesuaian dari Rp 65.000 menjadi Rp 100.000 per orang/sekali masuk.

ADVERTISEMENT

Selain itu diatur pula tarif layanan baru untuk kegiatan labuh dan tambat kapal pesiar/cruise yakni sebesar Rp 40,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera dalam negeri dan Rp 1.118,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera luar negeri.

Sedangkan tarif tambat kapal pesiar berbendera dalam negeri adalah Rp 40,- per GT/Etmal dan tarif tambat kapal pesiar berbendera luar negeri adalah Rp 792,- per GT/Etmal.

Dendi berharap pemberlakukan penyesuaian tarif baru ini dapat dilaksanakan oleh seluruh pengguna jasa Pelabuhan Barang dan Pelabuhan Penumpang guna peningkatan pelayanan kegiatan bongkar muat barang maupun layanan penumpang di wilayah Pelabuhan Bebas Batam.

ADVERTISEMENT

“Penetapan tarif ini telah melalui beberapa tahap sosalisasi dan pada akhirnya disepakati Asosiasi Jasa Kepelabuhanan,” imbuhnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

Heboh Dua Wanita Berkelahi hingga Saling Jambak di Hotel Alisan Karimun

29 September 2023 - 15:16 WIB

IMG 20230929 151318 11zon

Relokasi Masyarakat Rempang Dilakukan Dengan Cara Baik dan Kekeluargaan

29 September 2023 - 14:56 WIB

Kepala BP Batam Muhammad Rudi 09

Gedung Serbaguna untuk HKBP Distrik Kepri dari Aspirasi Cen Sui Lan

29 September 2023 - 08:59 WIB

Cen Sui Lan meninjau lokasi gedung serbaguna HKBP Kepri

Lewat Aspirasi Cen Sui Lan, Pembangunan Gedung Keuskupan Terbesar di Kepri Dapat Rp 30 M

29 September 2023 - 08:44 WIB

Cen Sui Lan dan rombongan meninjau lokasi gedung keuskupan

BNN RI Kerja Sama dengan Lion Air Perangi Narkoba

28 September 2023 - 09:33 WIB

IMG 20230927 WA0018 11zon

Pendataan Masih Berlangsung, Warga: Kami Pindah Tanpa Paksaan

28 September 2023 - 09:26 WIB

IMG 20230927 WA0033 11zon
Trending di Warta