Tarif Pompong ke Pulau Penyengat Resmi Naik 1 November 2022

Setelah melalui pembahasan antar organisasi penanmbang perahu motor (OPPM) dan Pemko Tanjungpinang mengenai penyesuaianย tarif penumpang.

Akhirnya, tarif transportasi laut dari Tanjungpinang ke Pulau Penyengat resmi naik mulai 1 November 2022 mendatang.

ADVERTISEMENT

Adapun tarif tersebut, yakni, untuk penumpang umum sebesar Rp 9.500 per orang, yang sebelumnya Rp 8 ribu. Sementara, untuk warga Penyengat Rp 7 ribu per orang, yang sebelumnya Rp 6 ribu.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, ketetapan itu sudah berdasarkanย Surat Keputusan Wali Kota Tanjungpinang nomor 581 tahun 2022 tentang trayek dan besaran tarif penumpang angkutan laut lokal dalam wilayah Kota Tanjungpinang dari dan ke Pulau Penyengat.

Keputusan bersama itu, guna menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan laut lokal dalam wilayah Kota Tanjungpinang ke pulau Penyengat.

โ€œTarif baru itu sudah termasuk iuran wajib asuransi kecelakaan oleh PT. Jasa Raharja,โ€ ungkapnya, Jumat (21/10).

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, ia meminta kepada pihak-pihak terkait melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.

โ€œBesaran tarif akan terus dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan. Artinya, pemerintah akan terus melakukan evaluasi apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian harga BBM yang berlaku,โ€ sebut Zulhidayat.

Sementara itu, Ketuaย OPPM Penyengat, Razali,ย  menyampaikan pihaknya sudah melayangkan surat permohonan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan penambang perahu motor Penyengat 14 September lalu.

ADVERTISEMENT

โ€œKami berterima kasih kepada ibu wali kota, karena sudah menyambut baik permohonan kami. Penyesuaian tarif ini sebagai komitmen pemko dalam mendukung keberlanjutan penambang pompong pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) belum lama ini,โ€ ucapnya.

Kendati, SK penyesuaian tarif penumpang sudah dikeluarkan sejak 14 Oktober 2022 lalu. Namun, pihaknya baru mulai berlakukan 1 November 2022.

โ€œUntuk tarif angkutan laut lainnya saja sudah naik sejak pertengahan September lalu, tapi kami baru mau terapkan 1 November. Karena, kami juga harus punya rentang waktu untuk mensosialisasikan ke masyarakat terkait penyesuaian tarif baru ini,โ€ ujarnya.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New