Menu

Mode Gelap

Warta · 23 Okt 2022 11:00 WIB

Tarif Pompong ke Pulau Penyengat Resmi Naik 1 November 2022


					Pulau penyengat. Foto: Ismail/kepripedia.com Perbesar

Pulau penyengat. Foto: Ismail/kepripedia.com

Setelah melalui pembahasan antar organisasi penanmbang perahu motor (OPPM) dan Pemko Tanjungpinang mengenai penyesuaian tarif penumpang.

Akhirnya, tarif transportasi laut dari Tanjungpinang ke Pulau Penyengat resmi naik mulai 1 November 2022 mendatang.

ADVERTISEMENT

Adapun tarif tersebut, yakni, untuk penumpang umum sebesar Rp 9.500 per orang, yang sebelumnya Rp 8 ribu. Sementara, untuk warga Penyengat Rp 7 ribu per orang, yang sebelumnya Rp 6 ribu.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, ketetapan itu sudah berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungpinang nomor 581 tahun 2022 tentang trayek dan besaran tarif penumpang angkutan laut lokal dalam wilayah Kota Tanjungpinang dari dan ke Pulau Penyengat.

Keputusan bersama itu, guna menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan laut lokal dalam wilayah Kota Tanjungpinang ke pulau Penyengat.

“Tarif baru itu sudah termasuk iuran wajib asuransi kecelakaan oleh PT. Jasa Raharja,” ungkapnya, Jumat (21/10).

ADVERTISEMENT

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, ia meminta kepada pihak-pihak terkait melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.

“Besaran tarif akan terus dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan. Artinya, pemerintah akan terus melakukan evaluasi apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian harga BBM yang berlaku,” sebut Zulhidayat.

Sementara itu, Ketua OPPM Penyengat, Razali,  menyampaikan pihaknya sudah melayangkan surat permohonan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan penambang perahu motor Penyengat 14 September lalu.

ADVERTISEMENT

“Kami berterima kasih kepada ibu wali kota, karena sudah menyambut baik permohonan kami. Penyesuaian tarif ini sebagai komitmen pemko dalam mendukung keberlanjutan penambang pompong pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) belum lama ini,” ucapnya.

Kendati, SK penyesuaian tarif penumpang sudah dikeluarkan sejak 14 Oktober 2022 lalu. Namun, pihaknya baru mulai berlakukan 1 November 2022.

“Untuk tarif angkutan laut lainnya saja sudah naik sejak pertengahan September lalu, tapi kami baru mau terapkan 1 November. Karena, kami juga harus punya rentang waktu untuk mensosialisasikan ke masyarakat terkait penyesuaian tarif baru ini,” ujarnya.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

Heboh Dua Wanita Berkelahi hingga Saling Jambak di Hotel Alisan Karimun

29 September 2023 - 15:16 WIB

IMG 20230929 151318 11zon

Relokasi Masyarakat Rempang Dilakukan Dengan Cara Baik dan Kekeluargaan

29 September 2023 - 14:56 WIB

Kepala BP Batam Muhammad Rudi 09

Gedung Serbaguna untuk HKBP Distrik Kepri dari Aspirasi Cen Sui Lan

29 September 2023 - 08:59 WIB

Cen Sui Lan meninjau lokasi gedung serbaguna HKBP Kepri

Lewat Aspirasi Cen Sui Lan, Pembangunan Gedung Keuskupan Terbesar di Kepri Dapat Rp 30 M

29 September 2023 - 08:44 WIB

Cen Sui Lan dan rombongan meninjau lokasi gedung keuskupan

BNN RI Kerja Sama dengan Lion Air Perangi Narkoba

28 September 2023 - 09:33 WIB

IMG 20230927 WA0018 11zon

Pendataan Masih Berlangsung, Warga: Kami Pindah Tanpa Paksaan

28 September 2023 - 09:26 WIB

IMG 20230927 WA0033 11zon
Trending di Warta