Teller KSP Belakangpadang Jadi Tersangka Penggelapan Dana Nasabah

Seorang wanita inisial E ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Belakangpadang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, mengatakan, tersangka E berperan sebagai teller di koperasi tersebut.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan, sebenarnya dalam kasus ini terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun satu lagi meninggal dunia beberapa waktu lalu.

“2 Orang tersangka yang pertama seorang perempuan berinisial E yang sekarang ini sudah kita tahan dan 1 orang lagi sudah almarhum inisial HN,” ungkap Kompol Budi dalam jumpa pers, Senin (20/3).

Dijelaskannya, kasus penggelapan ini terungkap bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban penggelapan tersebut. Dugaan awal kasus penggelapan dana nasabah itu terjadi pada tahun 2017 lalu. Tak tangung-tangung korban mencapai ratusan orang. Nilai kerugian para nasabah tersebut totalnya mencapai Rp 1,9 miliar.

Sementara itu, tersangka E mulai bekerja sebagai teller KSP sejak tahun 2014.

“Pelaku E melakukan aksinya sejak 26 Mei 2015 hingga 31 Agustus 2015. Selama 1 tahun. Dari 204 nasabah dengan jumlah penarikan sebesar Rp 1.901.952.000,” ujarnya.

Modus tersangka, yakni dengan melakukan penarikan uang tanpa sepengetahuan dari pemiliknya dengan cara mengisi sendiri slip penarikan lalu memalsukan tanda tangan nasabah dengan nominal sesuai yang dibuat oleh pelaku.

Lalu, pelaku mengambil uang dari dalam cash box kemudian pelaku menyimpan uang tersebut kedalam tas milik pelaku.

ADVERTISEMENT

Supaya tidak ketahuan oleh nasabah dan pegawai lainnya, ia mencetak transaksi pada buku tabungan nasabah sehingga jumlah saldo tabungan milik nasabah itu berkurang.

“Pelaku sengaja mengubah jumlah saldo yang tertulis di tabungan nasabah dengan menggunakan pena. Jika nasabah bertanya, pelaku mengatakan bahwa mesin pencetak buku tabungan sedang rusak maka hasil print kurang jelas sehingga pelaku memperjelas dengan menggunakan pena,” ujarnya.

Sedangkan untuk pelaku yang kedua, almarhum HN modusnya adalah dengan membuat pinjaman fiktif.

ADVERTISEMENT

Kompol Budi mengatakan, dalam mengusut kasus ini pihaknya telah memanggil belasan saksi, mulai dari pihak pengurus KSP hingga nasabah yang menjadi korban.

Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti.

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal dengan pasal 372 dan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New