Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengizinkan tempat hiburan malam (THM) buka selama Ramadhan 2023. Tapi, pengelola harus mengikuti peraturan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Batam, Adiwinata, mengatakan aturan buka tutup THM dengan pola 3-2-3. Aturan ini sudah disepakati bersama Forkopimda beberapa waktu lalu.
“Boleh buka, kecuali 3 hari pertama dan 2 Hari Nuzul Quran dan 3 hari terakhir,” ujar Adiwinata kepada kepripedia, Sabtu (18/3).
Penerapan sistem buka tutup THM diperkirakan akan dilakukan pada tanggal 23 Maret 2023 ini. Hal ini merujuk pemerintah menetapkan bulan Ramadhan pada hari itu.
Baca Juga
“Secepatnya kita akan surati ke pengusaha dan selama Ramadan kita saling menghormati. Kita harap aturan ini dapat dipatuhi THM,” ujarnya.
Menurut dia sistem buka tutup jam operasional THM sudah diterapkan sejak tahun ke tahun oleh pemerintah Batam. Dengan ketentuan buka dari jam 9 tutup jam 1 malam.
“Kita harap keputusan ini dapat dihormati bersama,” harap dia.