Temuan BPK di APBD Natuna 2024, 29 Kegiatan OPD Potensi Rugikan Negara Rp16,3 M

Badan Pengawas Keuangan (BPK) Republik Indonesia, menemukan adanya potensi kerugian negara pada hasil audit APBD 2024 Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Mengutip informasi sejumlah pemberitaan, BPK menemukan 29 kegiatan pada lintas OPD di Pemkab Natuna pada APBD 2024 bermasalah. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 16,3 miliar, berasal dari proyek fisik, pembelian barang habis pakai, serta pengadaan bahan bacaan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, BPK dikabarkan memberikan tenggat pengembalian temuan tadi hingga 20 Mei 2025, sebelum resmi masuk dalam LHP final. BPK secara khusus mengaudit terhadap 10 sampel kegiatan fisik di Dinas PU. Sebanyak 10 sampel tadi bagian 2.000 proyek fisik di Natuna tahun 2024.

Uji petik menyatakan temuan kerugian sekaligus memperkuat dugaan ketidaktertiban pengelolaan anggaran belanja fisik di OPD tadi. Kemudian pengadaan barang habis pakai di sejumlah kecamatan dengan nilai pengembalian sebesar Rp 1,9 miliar.

Selain itu, temuan yang menarik perhatian BPK ialah utang pajak pasir kuarsa sebesar Rp10 miliar belum dilaporkan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2024 kepala daerah beberapa waktu lalu. Temuan justru muncul dalam audit BPK, dan belum diakui secara terbuka dalam dokumen resmi Pemkab.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Suryanto menyatakan sebagian besar nilai kerugian temuan audit BPK berasal dari utang pajak pasir kuarsa tadi.

“Rp10 miliar adalah utang pajak pasir kuarsa yang belum dilaporkan,” kata Suryanto, Kamis (8/5) dikutip dari suaraserumpun.

Bupati Natuna, Cen Sui Lan belum memberikan keterangan terkait hasil audit tadi, termasuk temuan utang pajak belum terlaporkan di LKPj beberapa waktu lalu. Temuan tersebut merujuk pengelolaan keuangan daerah di era Bupati Wan Siswandi, alias APBD 2024.


Penulis: | Editor: Redaksi


TAGGED:
Share This Article