Kapal asing asal Vietnam bernama KM. KG 95366 TS yang merupakan barang bukti perkara aktivitas penangkapan ikan ilegal dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kamis (8/12).
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 677 K/Pid.Sus/2019 tanggal 08 Juli 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 247/PID.SUS/2018/PT PBR tanggal 27 September 2018.
Kemudian, Putusan Pengadilan Perikanan pada Negeri Tanjungpinang No. 11/PID.Sus-PRK/2018/PT Tpg tanggal 05 Juli 2018 Jo Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro Nomor : Print- 30/L.10.12.9/Euh.3/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.
Kepala Cabang (Kacab) Kejaksaan Negeri Karimun Moro Haryo Nugroho menyebutkan, proses pemusnahan dilakukan dengan menenggelamkan kapal tersebut di Pulau Pengalap, Batam.
Pemusnahan ini tetap mempertimbangkan aspek lingkungan sehingga ekosistem laut tetap terjaga dengan baik.
“Kapal juga diisi air lalu melubangi bagian lambung kapal hingga kapal tenggelam karena dinilai lebih efektif dan ramah lingkungan sehingga terumbu karang dan biota laut tetap terjaga,” jelas dia.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus, menuturkan pemusnahan ini dilakukan menjadi bentuk nyata tindakan tegas terhadap kapal yang melanggar teritorial perairan Indonesia.
“Ini suatu ketegasan dari aparat penegak hukum khususnya Jaksa yang berada di daerah Perairan/Laut di Republik Indonesia kepada Kapal Asing yang melakukan Ilegal Fhising di wilayah perairan/laut Indonesia,” ujar Firdaus.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kalas IA Tanjungpinang, Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Kepala Pangkalan BAKAMLA Batam, Dirpolairud Polda Kepri, Danposal Pulau Abang, Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Kepala KSOP Sekupang Batam, Kapolsek Galang, Kepala Syahbandar Perikanan Batam, Lurah Pulau Abang.