Sidang putusan atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap konsumen Ruko Bida Trade Center (BTC) dengan terdakwa Roma Nasir Hutabarat di Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/5) berujung ricuh.
Majelis hakim yang diketuai Benny Yoga Dharma didampingi hakim anggota David P Sitorus dan Monalisa Anita Thresia Siagian memutuskan terdakwa Roma Nasir yang merupakan direktur dari PT Batam Riau Bertuah (BRB) bebas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtavervolging).
Dalam putusannya, majelis hakim menilai sebagaimana didakwakan sesuai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHPidana menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan tindak pidana.
“Menyatakan terdakwa Roma Nasir Hutabarat terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi merupakan bukan tindak pidana. Menetapkan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Serta memberikan harkat terdakwa dengan ketentuan kedudukan harkat serta martabatnya dan membebankan biaya perkara terhadap negara,” ucap hakim Benny, saat bacakan amar putusan.
Putusan hakim PN Batam ini sontak membuat belasan orang diduga kosumen ruko BTC yang merupakan korban dari perbuatan terdakwa kecewa. Mereka langsung berteriak tidak terima dan meminta keadilan.
“Putusan hakim tidak adil,” teriak seorang wanita mewarnai sidang tersebut.
Sempat terjadi saling dorong hingga majelis terpaksa mengskor sidang sementara. Namun beberapa waktu kemudian sidang dapat kembali dilanjutkan usai suasana kondusif.
Aksi tidak terima terhadap putusan hakim berlanjut. Para korban perbuatan terdakwa berkumpul di loby PN Batam untuk meminta penjelasan hakim atas putusan tersebut.
“Keputusan hakim tidak adil, di mana hati nurani hakim kita? jelas uang kami sudah dimakan, kami sebagi orang kecil menuntut hak kami,” ucap seorang korban yang diketahui bernama Munir.
Kepada media, Munir juga mengaku mengalami pengeroyokan oleh orang tak dikenal saat berada di ruang sidang PN Batam, hingga mengalami cedera di bagian leher.
Protes terhadap putusan hakim ini berlanjut, sejumlah orang yang mengaku korban mengeluarkan pernyataan sikap. Atas nama masyarakat Ruko Bida Trade Center (BTC) Bida Ayu Sungai Beduk, terdapat sejumlah poin yang mereka sampaikan, yakni:
- Tuntutan Jaksa sudah benar dan kami meminta pada Pengadilan Negeri Batam dan Majelis Hakim menggunakan hati nurani mengadili seadil-adilnya.
- Tuntutan Kami sesuai dengan BAP (pasal 372 dan 378).
- Kami tidak memeras dan bukan mengelola pasar/terdakwa Ruma Nasir Hutabarat kembalikan uang kami yang sudah diambil.
- Kami hanya mengelola ruko sendiri yang kami beli atas kesepakatan bersama masyarakat ruko BTC (jangan balikkan fakta sebenarnya
- Rumah potong hewan (RPH) segera ditertibkan/pindahkan (janji sementara harus ditepati)
Sementara itu, Wakil Ketua PN Batam, Tiwik, S.H., M.Hum turun langsung menemui para pihak yang melakukan protes atas putusan pengadilan tersebut.
“Ketua sama saya selaku wakil, apa yang mau disampaikan silahkan disampaikan. Nanti apa aspirasinya kita sampaikan kepada majelis,” ucapnya di hadapan para korban.
Munir yang mewakili para korban yang memprotes pun menyampaikan sejumlah protesnya. Termasuk menyebut sepanjang persidangan fakta dan bukti tidak dibantah terdakwa.
“Fakta persidangan dan bukti tidak ada dibantah terdakwa. Semua diiyakan terdakwa,” kata dia.
“Yang kami tau di negara ini, hakim adalah wakil tuhan. Kami sangat percaya kepada hakim. Tapi faktanya kami sangat kecewa dengan wakil tuhan ini,” ucapnya dengan suara bergetar.
Sementara itu dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Roma Nasir Hutabarat merupakan seorang Direktur PT.Batam Riau Bertuah yang merupakan pengembang (Developer) didakwa membuat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dengan nilai transaksi Rp 300 juta, tidak sesuai yang ditandatangani konsumen.
Karenanya terjadi selisih pembayaran Biaya Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disetorkan ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) selaku Direktur PT Batam Riau Bertuah.