Kepala Puskesmas (Kapus) Seilekop, dr Zailendra Permana, yang menjadi tersangka dalam kasus ini saat ini masih belum ditahan pihak kejaksaan.
Saat dikonfirmasi, Kajari Bintan, I Wayan Riana, mengungkapkan yang bersangkutan akan ditahan tahun depan. Kemudian setelah itu akan disidangkan.
โIya kapusnya belum kita tahan. Nanti akan kita tahan,โ kata Mantan Penyidik KPK itu.
Diberitakan sebelumnya Total kerugian negara atas dugaan korupsi insentif nakes di Puskesmas Seilekop, Bintan, kian bertambah. Yang awalnya ditaksir sebesar Rp 400 juta, kini bertambah menjadi Rp 500 juta.
Baca Juga
โAlat bukti berupa Handphone milik tersangka kini masih diperiksa di Batam yaitu digital forensik. Kita tunggu hasilnya apakah ada aliran dana ke pihak lain,โ ucapnya.
Dalam kasus ini, Kepala Puskesmas (Kapus) Seilekop, dr Zailendra Permana telah ditetapkan tersangka. Namun hingga saat ini kapus tersebut tidak kunjung ditahan pihak kejaksaan dengan alasan proses penyidikan masih berjalan.