Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Batam, Reza Khadafi, mengatakan bahwa pihaknya bakal menguatkan patroli rutin selama bulan Ramadhan. Hal itu guna menertibkan jam operasional tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Batam sesuai jam yang diberlakukan.
“Jadi jam buka tutup THM mulai dari jam 9 malam hingga jam 1 dini hari. Jika lewat maka kita akan pantau dan tertibkan,” ujar Reza kepada kepripedia, Rabu (6/4).
Reza pun menegaskan agar seluruh pemilik maupun pengusaha THM di Batam untuk mematuhi dan beroperasi sesuai aturan yang telah ditetapkan. Namun jika didapati ada yang melanggar, akan diberikan teguran pertama, kedua, hingga teguran ketiga.
“Nah, kita berikan teguran dulu, kalau langgar juga kita akan tindak tegas (segel) sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas dia.
Ia menambahkan, sesuai aturan yang dituangkan dalam edaran, THM diminta tutup 3 hari di awal Ramadhan dan 3 hari Idul Fitri.
“Semua tempat hiburan malam sudah ada aturan dan kita terus komunikasi dengan pemilik,” pungkasnya.