Unit Reskrim Polsek Batamkota menangkap pria berinisial W karena diduga memperkosa seorang gadis disabilitas yang tak lain tetangganya.
Pria 24 tahun itu tega melakukan aksi pemerkosaan dalam kondisi mengkonsumsi alkohol.
Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia, mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat 28 Juli 2023 di bilangan Batam center. Begitu menerima laporan pihaknya langsung ke tempat kejadian.
“Unit Reskrim datang ke tempat kejadian dan mengamankan pelaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Polsek Batamkota, Selasa (1/7).
Baca Juga
AKP Betty mengungkapkan kronologi awal terungkapnya kasus tersebut berawal dari orang tua korban baru pulang ke rumahnya usai kerja memasak.
Ia tidak mendapati anaknya ditempat tinggal. Namun, sandal korban berada di teras rumah.
“Jadi korban dan pelaku ini tetangga. Orang tuanya melihat sandal korban. Setelah dicari cari ternyata korban ditemukan dalam kamar pelaku,” ujar Betty.
“Korban ditemukan dalam kondisi mengeluh kesakitan di bagian alat kelamin. Ibunya langsung membawa ke Rumah Sakit,” tambah dia.
Pelaku langsung diamankan warga dan menghubungi Polsek Batamkota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi W mengaku melakukan aksi bejat tersebut usai konsumsi tuak.
“Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara menutup pintu kamar lalu membekap mulut korban dengan sarung agar tidak terdengar suara korban,” pungkasnya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dijerat pasal 285 Jo Pasal 286 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.