Tim F1QR Lanal Tanjungbalai (Lanal) Karimun menggagalkan penyelundupan dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal pada Senin 24 Juni 2024 sekitar pukul 11.10 WIB.
Dari hasil pemeriksaan menyebut, bahwa selain kedapatan membawa dua orang PMI dari Malaysia ke wilayah Karimun, tekong kapal berinisial S (34) itu terkonfirmasi membawa barang narkotika.
Hal itu diungkap Danlanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Anro Casanova dalam keterangannya, Kamis 27 Juni 2024.
“Meskipun memang tidak ditemukan barang bukti, namun dugaan awal juga membawa barang terlarang seperti narkotika,” ungkap Letkol Anro.
Baca juga:Â TNI AL Gagalkan Selundupan 2 PMI Ilegal di Perairan Karimun
Informasi mengenai barang bawaan narkotika itu sebelumnya juga dibenarkan oleh pelaku. Hanya saja, setelah dilakukan penyisiran di atas kapal serta area lokasi penangkapan tidak ditemukan adanya barang narkoba tersebut.
“Saat penyisiran daerah penangkapan barang bukti tidak ditemukan, sehingga untuk penuntutan proses hukum lebih lanjut itu fokus pada hal keimigrasian,” jelasnya.
Namun begitu, kata dia, hal tersebut menunjukkan bahwa saat ini aksi-aksi penyelundupan narkoba di wilayah perairan Karimun masih marak terjadi.
“Ini yang perlu menjadi kewaspadaan kita semua dan ke depan kita akan terus tingkatkan gelar operasi pengawasan di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia di sekitar perairan Kabupaten Karimun,” terangnya.
Dalam penangkapan tersebut, TNI AL juga turut mengamankan satu orang pelaku lainnya yang berperan sebagai pembantu Tekong, Z (22), serta dua orang PMI berinisial DD (32) dan RS (25).
Kasus ini, selanjutnya telah diserahkan ke pihak Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) guna proses hukum lebih lanjut.