Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 27 Jun 2024 15:25 WIB

Tidak Hanya PMI Ilegal, Tekong Kapal Pancung Diamankan Lanal TBK Juga Bawa Narkoba


					Upaya penyelundupan PMI Ilegal digagalkan Lanal Tanjungbalai Karimun. Foto: Hairul S/kepripedia.com Perbesar

Upaya penyelundupan PMI Ilegal digagalkan Lanal Tanjungbalai Karimun. Foto: Hairul S/kepripedia.com

Tim F1QR Lanal Tanjungbalai (Lanal) Karimun menggagalkan penyelundupan dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal pada Senin 24 Juni 2024 sekitar pukul 11.10 WIB.

Dari hasil pemeriksaan menyebut, bahwa selain kedapatan membawa dua orang PMI dari Malaysia ke wilayah Karimun, tekong kapal berinisial S (34) itu terkonfirmasi membawa barang narkotika.

ADVERTISEMENT

Hal itu diungkap Danlanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Anro Casanova dalam keterangannya, Kamis 27 Juni 2024.

“Meskipun memang tidak ditemukan barang bukti, namun dugaan awal juga membawa barang terlarang seperti narkotika,” ungkap Letkol Anro.

Baca juga: TNI AL Gagalkan Selundupan 2 PMI Ilegal di Perairan Karimun

Informasi mengenai barang bawaan narkotika itu sebelumnya juga dibenarkan oleh pelaku. Hanya saja, setelah dilakukan penyisiran di atas kapal serta area lokasi penangkapan tidak ditemukan adanya barang narkoba tersebut.

“Saat penyisiran daerah penangkapan barang bukti tidak ditemukan, sehingga untuk penuntutan proses hukum lebih lanjut itu fokus pada hal keimigrasian,” jelasnya.

Namun begitu, kata dia, hal tersebut menunjukkan bahwa saat ini aksi-aksi penyelundupan narkoba di wilayah perairan Karimun masih marak terjadi.

“Ini yang perlu menjadi kewaspadaan kita semua dan ke depan kita akan terus tingkatkan gelar operasi pengawasan di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia di sekitar perairan Kabupaten Karimun,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Dalam penangkapan tersebut, TNI AL juga turut mengamankan satu orang pelaku lainnya yang berperan sebagai pembantu Tekong, Z (22), serta dua orang PMI berinisial DD (32) dan RS (25).

Kasus ini, selanjutnya telah diserahkan ke pihak Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) guna proses hukum lebih lanjut.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon

Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri, Kerugian Negara Rp 9 Miliar

25 November 2024 - 14:42 WIB

images 32

13 Tersangka Narkotika Diringkus Polres Karimun dalam 2 Pekan Terkahir

19 November 2024 - 12:11 WIB

IMG 20241119 103411 11zon
Trending di Hukum Kriminal