Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Karimun menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di perairan Karimun, Kepulauan Riau, Senin (24/6).
Kasus ini terungkap saat tim patroli TNI AL mendeteksi adanya satu unit kapal speedboat bermesin 15 PK dari arah Kukuh, Malaysia, melaju ke arah menuju pulau Karimun Anak pada pukul 11.00 WIB, tepat pada koordinat 1°.10′.009″ N – 103° 24′ 377 “T.
“Saat mengetahui itu, tim kita Pos TNI AL Takong Iyu langsung melakukan upaya pengejaran dan speedboat tersebut berhasil dihentikan,” ungkap Danlanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Anro Casanova, Rabu (26/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, didapati speedboat tersebut terdiri dari 4 orang penumpang.
Di antaranya tekong berinisial S (34), pembantu tekong Z (22) dan dua orang PMI ilegal yakni DD (32) dan RS (25).
“Untuk Tekong dan pembantu tekong merupakan warga asal Kecamatan Moro,” terangnya.
Setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan, para PMI ilegal tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) guna proses lebih lanjut.
“Proses selajutnya sudah kita limpahkan ke P4MI untuk proses lanjutannya,” terang Letkol Anro.
Ia menambahkan, wilayah Kabupaten Karimun yang berdekatan dengan negara Malaysia dan Singapura kerap dimanfaatkan oleh para pelaku pengiriman PMI secara nonprosedural.
“Wilayah Kabupaten Karimun merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura, dengan jarak sekitar dapat ditempuh sekitar 40 sampai 60 menit sehingga dimanfaatkan oleh pelaku pengiriman PMI non prosedur,” tutupnya.