Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 26 Jun 2024 15:57 WIB

TNI AL Gagalkan Selundupan 2 PMI Ilegal di Perairan Karimun


					Kasus penyelundupan PMI ilegal diserahkan ke P4MI guna proses lebih lanjut. Foto: Istimewa Perbesar

Kasus penyelundupan PMI ilegal diserahkan ke P4MI guna proses lebih lanjut. Foto: Istimewa

Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Karimun menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di perairan Karimun, Kepulauan Riau, Senin (24/6).

Kasus ini terungkap saat tim patroli TNI AL mendeteksi adanya satu unit kapal speedboat bermesin 15 PK dari arah Kukuh, Malaysia, melaju ke arah menuju pulau Karimun Anak pada pukul 11.00 WIB, tepat pada koordinat 1°.10′.009″ N – 103° 24′ 377 “T.

ADVERTISEMENT

“Saat mengetahui itu, tim kita Pos TNI AL Takong Iyu langsung melakukan upaya pengejaran dan speedboat tersebut berhasil dihentikan,” ungkap Danlanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Anro Casanova, Rabu (26/6).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, didapati speedboat tersebut terdiri dari 4 orang penumpang.

Di antaranya tekong berinisial S (34), pembantu tekong Z (22) dan dua orang PMI ilegal yakni DD (32) dan RS (25).

“Untuk Tekong dan pembantu tekong merupakan warga asal Kecamatan Moro,” terangnya.

Setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan, para PMI ilegal tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) guna proses lebih lanjut.

“Proses selajutnya sudah kita limpahkan ke P4MI untuk proses lanjutannya,” terang Letkol Anro.

Ia menambahkan, wilayah Kabupaten Karimun yang berdekatan dengan negara Malaysia dan Singapura kerap dimanfaatkan oleh para pelaku pengiriman PMI secara nonprosedural.

ADVERTISEMENT

“Wilayah Kabupaten Karimun merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura, dengan jarak sekitar dapat ditempuh sekitar 40 sampai 60 menit sehingga dimanfaatkan oleh pelaku pengiriman PMI non prosedur,” tutupnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Narkoba hingga Ponsel

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

IMG 20241205 WA0022 11zon

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon

Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri, Kerugian Negara Rp 9 Miliar

25 November 2024 - 14:42 WIB

images 32
Trending di Hukum Kriminal