Tilang Elektronik Bakal Diterapkan di Tanjungpinang Awal 2023

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal segera diterapkan di Tanjungpinang.

Sistem itu akan diterapkan Satlantas Polresta Tanjungpinang di jalanan ibu kota provinsi Kepri itu mulai awal tahun 2023 mendatang.

ADVERTISEMENT

Kasatlantas Polrsta Tanjungpinang melalui Kanit penegakan hukum AKP Syaiful Amri,
mengatakan sistem tilang elektronik ini nantinya akan menggunakan kamera ponsel, menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Polisi lalu lintas akan menggunakan kamera saat melakukan tilang kepada pengendara,” kata AKP Syaiful Amri, Senin (12/12).

Menurutnya, penerapan tilang elektronik ini memiliki tujuan yang sama dengan tilang sebelumnya, yakni menindak pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas di jalan raya.

“Nantinya petugas satlantas akan melakukan pemotretan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan,” jelasnya.

Salah satu pelanggaran tilang elektronik ini misalnya pengendara motor yang tidak menggunakan helm serta pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Yang mana, petugas dari Polantas akan ditempatkan di sejumlah ruas jalan untuk memotret pelat nomor dan melakukan patroli keliling.

“Jika ada pelanggaran lalu lintas nantinya akan di foto, nanti akan dikirim surat, melakukan konfirmasi di Pos ETLE dan membayar denda tilang,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

Selain menggunakan kamera, penerapan tilang elektronik akan menggunakan kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sejumlah traffic light di Tanjungpinang.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New