Jajaran Polresta Barelang melakukan penindakan terkait balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah Kota Batam. Hasilnya dalam kegiatan cipta kondisi yang digelar pada 8-14 Januari 2024 ini berhasil mengamankan 28 motor balap liar dan 452 knalpot brong.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (16/1) menyebutkan operasi ini berdasarkan banyaknya aduan masyarakat adanya gangguan di jalan raya yakni balap liar dan knalpot brong. Keluhan itu langsung disampaikan masyarakat batam pada saat Kapolresta Barelang menggelar jumat curhat yang berkeliling di setiap kecamatan dalam beberapa waktu belakangan.
“Banyak masyarakat yang mengeluhkan adanya aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong yaitu di jalan raya,” ungkapnya.
Disebutkan beberapa ruas jalan yang dilaporkan yakni di seputaran Nagoya, Jalan Raden Patah, Dataran Engku Hamidah, Bundaran Madani, Hotel 01, Simp. Masjid Raya, Simp. Frengki, Simp. Kara, Jl. Mata Kucing, Belakang Padang, Simp. Batu Aji, Bundaran Tembesi Sagulung, Jalan Raya Galang, Sembulang, Nongsa, dan Pasar Pancur Sei Beduk. Di mana balap liar dan penggunaan knalpot brong membuat resah serta menggangu kenyamanan pengguna jalan saat berkendara.
Baca Juga
Kombes Pol Nugroho menjelaskan, sebelum dilakukan penindakan atau kegiatan cipta kondisi yang dilakukan secara serentak, Satlantas Polresta Barelang dan Polsek Jajaran terlebih dahulu memberikan sosialisasi kepada masyarakat baik itu melalui Program Polsi Go To School, melalui media sosial dan RRI untuk memberikan imbauan.
“Selanjutnya kita melakukan giat cipta kondisi dan penegakan hukum berupa melakukan penilangan elektronik/etle dan mengamankan knalpot brong dan kendaraan sepeda motor roda 2,” sebutnya.
Dari hasil penertiban tersebut didapati sebanyak 28 Unit kendaraan motor yang digunakan balap liar dan juga knalpot brong sebanyak 452 buah yang di amankan oleh Satlantas Polresta Barelang dan Polsek Jajaran.
Untuk penggunaan knalpot brong dikenakan dengan dasar hukum pasal 285 (1) Junto 106 (3) UU no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan persyaratan teknis layak jalan (knalpot brong). Kemudian pelanggar tersebut di berikan tindakan berupa surat tilang.
Sementara untuk barang bukti knalpot di amankan di Mapolresta Barelang. Lalu dipotong dengan gerinda listrik secara simbolis oleh Kapolresta Barelang bersama Kasat Lantas Polresta Barelang sehingga knalpot brong tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.
Kapolresta Barelang lalu mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam khususnya orang tua, para guru, dan wali murid untuk mengingatkan dan mengawasi anak-anaknya untuk tidak menggunakan knalpot brong dan balapan liar.
Disebutkan, penjual knalpot brong dapat kita persangkakan Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindung konsumen. Sedangkan bengkel yang ikut terlibat dapat di persangkakan melanggar Pasal 60 UU no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Mari kita ciptakan Kota Batam yang aman dan kondusif dari balapan liar dan Batam Stop knalpot brong dengan jargon ‘STRONG’, apabila kedapatan masyarakat yang melakukan aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong akan kami lakukan penindakan dan mengamankan kendaraan serta pengguna knalpot brong tersebut,” imbau Kombes Pol Nugroho.
Dijelaskan Kapolresta lagi, bagi pelanggar balap liar dan knalpot brong yang tertangkap ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sebelum motor tersebut dikembalikan. Terutama bila motor tersebut tidak sesuai dengan standar maka terlebih dahulu melengkapi kelengkapan kendaraanya seperti lampu sein, spion dan apalagi menggunakan knalpot brong harus di kembalikan seperti semula sesuai dengan standar pengunaan kendaraan bermotor roda 2 dan apabila bagi pelanggar yang tidak memiliki surat-surat /dokumen kepemilikan akan diamankan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya apabila sudah melengkapi dokumen dan standarnya, masih membutuhkan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi dan jika pelanggarnya adalah anak remaja harus diketahui oleh orang tua maupun ketua RT dan RW setempat.
“Hal ini kita lakukan semata-mata untuk melakukan efek jera terhadap anak-anak yang melakukan aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong agar tidak mengulangi kegiatan aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong hal itu dilakukan agar tidak ada terjadi lagi kecelakan karena aksi balap liar dan dibutuhkan dukungan dan kerjasama semua lapisan masyarakat bersama-sama mengawasi adanya aksi balap liar dan knalpot brong,” ujar Kapolresta lagi.
Terhadap para pelaku yang terjaring dalam kegiatan operasi cipta kondisi kami lakukan penilangan elektronik/etle sesuai dengan pasal 106 ayat (3) Junto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.00,00.
“Ayo kita patuhi peraturan berlalu lintas dijalan raya,” tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.