TNI AU Izinkan Pesawat Asing yang Ditahan di Batam Kembali Terbang

Pesawat asing yang diawaki 3 WNA asal Inggris yang ditahan di Bandara Hang Nadim Batam beberapa waktu lalu telah mendapatkan izin dari TNI Angkatan Udara (TNI AU) untuk kembali terbang.

Penerbangan sipil pesawat tipe DA62 dengan nomor registrasi G-DVOR ini diperbolehkan terbang ke tujuannya Johor, Malaysia setelah pemerintah Indonesia menerbitkan Flight Clearance (FC) pada Senin 16 Mei 2022 kemarin.

ADVERTISEMENT

Menurut keterangan resmi yang disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, pesawat tersebut telah meninggalkan Batam pada ukul 18.30 WIB hari itu.

“TNI AU, dalam hal ini Lanud HNM Batam telah mengizinkan pesawat untuk melanjutkan penerbangan meninggalkan Batam menuju Johor Baru Malaysia,” kata Kadispenau dalam pesan tertulisnya, Rabu (18/5). 

Diketahui, pesawat asing ini dipaksa turun dan ditahan di Lanud Hang Nadim Batam sejak Jumat (13/5) setelah memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin.

Sebelumnya diberitakan pesawat ini lepas landas dari WBGG (Kuching) menuju WMKJ Johor Bahru Malaysia.

Saat itu Radar Komando Sektor Ibu Kota Negara (Kosek IKN) menangkap radar pesawat tersebut masuk wilayah Indonesia, hingga akhirnya dilakukan tindakan force down atau paksa turun dan mendarat di Bandara Hang Nadim pada pukul 12.47 WIB.

3 awak pesawat tersebut kemudian diperiksa oleh PPNS dari kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Ditjen Hubud Kemenhub.

Pemeriksaan ini masih berlangsung hingga saat ini, sampai nanti ditetapkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 4 tahun 2018 tetang Pengamanan Wilayah Udara RI dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New