Total Kerugian Kasus Korupsi Insentif Nakes di Puskesmas Seilekop Bintan Bertambah Rp 100 Juta

Total kerugian negara atas dugaan korupsi insentif nakes di Puskesmas Seilekop, Bintan, kian bertambah. Yang awalnya ditaksir sebesar Rp 400 juta, kini bertambah menjadi Rp 500 juta.

Kajari Bintan, I Wayan Riana, mengungkapkan berdasarkan hasil proses penyidikan terbaru terhadap kasus tersebut, ditemukan penambahan baik jumlah korupsi berjamaah dan juga total kucuran dana dari APBD Bintan ke puskesmas tersebut.

ADVERTISEMENT

“Ada kenaikan Rp 100 juta untuk jumlah kerugian negara dari korupsi berjamaah di Puskesmas Seilekop. Begitu juga dengan alokasi dana yang dikucurkan naik hampir Rp 400 juta,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di kawasan Kilometer 18 Toapaya.

Ia menjelaskan, awalnya ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi berjamaah di puskesmas tersebut sebesar Rp 400 juta. Namun setelah proses yang lebih mendalam didapati ada penambahan kerugian negara Rp 100 juta sehingga total yang dikorupsi menjadi Rp 500 juta.

Kemudian juga didapati adanya penambahan kucuran alokasi dana APBD untuk dana insentif penanganan COVID-19 bagi nakes. Awalnya Rp 800 juta lebih yang dikucurkan selama 2 tahun pada APBD 2020 dan 2021. Namun hasil perhitungan akhir didapati Rp 1,2 miliar.

“Jadi kerugian negaranya Rp 500 juta lebih dari total kucuran APBD 2020 dan 2021 sebesar Rp 1,2 miliar. Total ini sudah final dan dipastikan tidak ada tambahan lagi,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Kepala Puskesmas (Kapus) Seilekop, dr Zailendra Permana telah ditetapkan tersangka.

Namun hingga saat ini kapus tersebut tidak kunjung ditahan pihak kejaksaan dengan alasan proses penyidikan masih berjalan.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New
advertisement

POPULER

What's Hot