Hukum Kriminal

Tujuan Liburan Jadi Alibi Pelaku TPPO Bisnis Judi Online ke Kamboja

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza, mengunkap modus yang sering dijadikan alibi untuk bekerja ke luar negeri adalah tujuan berwisata.

Modus yang sama itu juga yang digunakan para pelaku dan korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja, kemarin.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, dua pelaku dan 3 korban dalam kasus tersebut mengurus penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Tanjungpinang dengan tujuan wisata ke luar negeri.

โ€œMereka mengurus paspor melalui aplikasi M-Paspor, lalu prosesnya di Imigrasi Tanjungpinang,โ€ ungkapnya, Sabtu (5/8).

Baca: Polresta Tanjungpinang Tangkap Sindikat TPPO Bisnis Judi Online di Kamboja

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam proses pengurusan paspor para pelaku dan korban menjalani proses seperti biasa. Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Bahkan, pada tahapan wawancara mereka juga mengakui akan berwisata ke Kamboja.

โ€œMereka ini mengurus paspor masing-masing. Dan menjalani proses seperti biasa sesuai dengan syarat dan ketentuan,โ€ katanya.

Namun demikian, lanjut Mirza, beruntung pada saat akan berangkat petugas Imigrasi yang berjaga di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) memiliki kecurigaan terhadap para pelaku dan korban. Sebab, kelimanya mengaku akan berangkat Malaysia, lalu transit menuju Kamboja untuk pertama kalinya.

โ€œDari situ petugas Imigrasi kami langsung berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang dan BP3MI Kepri dan berhasil menggagalkan keberangkatan mereka,โ€ sebutnya.

ADVERTISEMENT

Mirza menambahkan, hingga kini Pemerintah Indonesia dan Kamboja tidak menjalin kerjasaman pengiriman tenaga kerja. Sehingga, hal itu akan sangat merugikan warga Indonesia yang datang dan bekerja secara ilegal di negara tersebut.

โ€œAtas hal itu, makanya wajib berhati-hati untuk bekerja ke luar negeri. Karena kalau WNI bekerja tanpa dokumen yang lengkap pasti akan bermasalah,โ€ ujarnya.

Diketahui, Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dijadikan staf perjudian di Kamboja.

ADVERTISEMENT

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni wanita berinisial WTU (19) warga Kampung Bugis, dan GJ (21) seorang pria warga Sei Jang.

Serta, 3 korban yang akan diberangkatkan ke Kamboja. Yakni, perempuan berinisial APC (18) warga Jalan Harmoko Kota Piring, pria AF (21) warga Jalan Brigjend Katamso Gang Meranti dan pria berinisial DCS (19) warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Tanjungpinang Barat.

Kedua pelaku berperan mengurus tiket keberangkatan serta menyiapkan mata uang asing untuk keberangkatan korban. Sementara, ketiga korban diberangkatkan itu rencananya akan dipekerjakan sebagai admin judi daring (online) di negara Kamboja. Dengan, iming-iming pendapatan bonus Rp7 juta, lalu setelah 6 bulang meningkat hingga Rp 39 juta.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot