Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dijadikan staf perjudian di Kamboja.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni wanita berinisial WTU (19) warga Kampung Bugis, dan GJ (21) seorang pria warga Sei Jang.
Serta, 3 korban yang akan diberangkatkan ke Kamboja. Yakni, perempuan berinisial APC (18) warga Jalan Harmoko Kota Piring, pria AF (21) warga Jalan Brigjend Katamso Gang Meranti dan pria berinisial DCS (19) warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Tanjungpinang Barat.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Haribertis Ompusunggu, menjelaskan pengungkapan kasus TPPO berawal dari ditangkapnya kelima terduga pelaku dan korban saat hendak melintas di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Minggu (31/7) lalu.
Kala itu, pihak Imigrasi Tanjungpinang mencurigai adanya ketidakberesan saat memeriksa kelima orang tersebut yang hendak berangkat menuju Malaysia.
Kemudian, Imigrasi Tanjungpinang melakukan reschedule dan berkoordinasi dengan Polrestra Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan intensif terhadap calon penumpang tersebut.
“Dari kelima orang didapatkan fakta dua pelaku berkomunikasi dengan otak pelaku yang berada di Kamboja,” ujarnya, Jumat (4/8).
Menurutnya, kedua terduga pelaku berperan mengurus tiket keberangkatan serta menyiapkan mata uang asing untuk keberangkatan korban. Dimana, dua pelaku dan tiga korban dibiayai oleh tersangka lain yang berada di Kamboja sebesar Rp 28 Juta.
Uang tersebut digunakan untuk membeli 5 unit handphone Rp11 Juta, tiket keberangkatan Rp4 Juta, tukar mata uang asing Rp11 Juta dan keuntungan pribadi Rp2 Juta.
“Ketiga korban dijanjikan kerja sebagai staf admin dengan mendapatkan bonus Rp7 Juta dan bonus bekerja di 6 bulan kedepan mendapatkan uang sebesar Rp39 juta,” katanya.
Kapolresta menjelaskan, 3 PMI yang diberangkatkan itu rencananya akan dipekerjakan sebagai admin judi daring (online) di negara Kamboja.
Dalam kasus tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa 10 unit handphone, 5 buah paspor tersangka dan tiga korban, uang tunai Rp1,45 Juta, uang tunai 500 US Dolar dan uang tunai 3.300 Ringgit.
Atas perbuatannya dua pelaku disangkakan dengan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 81 Jo 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Kerja Migran Indonesia dan Pasal 83 Jo Pasal Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Kerja Migran Indonesia, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 Juta.