Warta

Tuntut Kompensasi hingga Eksplorasi Diduga Ilegal, Nelayan Protes Tambang Timah di Kuba

Puluhan nelayan yang tergabung dalam organisasi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Karimun memprotes eksplorasi timah di wilayah perairan Kecamatan Kundur Barat (Kuba).

Protes tersebut dilakukan dengan menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD Karimun, Selasa (30/5) pagi.

ADVERTISEMENT

Massa menilai perusahaan eksplorasi timah bernama PT PNAU tersebut mengabaikan nelayan yang terdampak langsung akibat penambangan yang dilakukan.

โ€œAda 160 orang nelayan yang terdampak atas aktivitas kapal isap timah itu. Namun mereka ini yang belum dapat kompensasi,โ€ ujar Ketua DPC HNSI Karimun, Abdul Latif, Selasa (30/5).

Latif mengungkapkan, nelayan juga menduga aktivitas penambangan yang dilakukan tidak sesuai dengan lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan.

โ€œDisinyalir dia tidak punya izin eksplorasi di situ. Kami sudah tinjau ke dinas terkait. Sekarang begitu ketahuan kapal isap itu sudah pergi,โ€ katanya.

Menurutnya, lima unit Kapal Isap Produksi (KIP) yang dikerahkan untuk melakukan penambangan selama 1,5 tahun di wilayah tersebut diduga ilegal karena telah beroperasi dengan melanggar ketentuan pertambangan.

โ€œKita bisa hitung berapa banyak timah yang dikeruk di wilayah itu tanpa ada izin. IUP-nya kita sudah cek, itu di Dabo (Lingga). Dulu di Ungar diusir oleh masyarakat, nah ini pindah ke Kundur Barat,โ€ terangnya.

โ€œMereka juga sempat beralasan bahwa ini adalah IUP Pemda. Katanya kapal Pemda, padahal bukan. Jadi ini taktik mereka untuk lari dari kompensasi,โ€ tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dalam aksi protes tersebut, upaya mediasi dilakukan Komisi III DPRD Karimun bersama perwakilan nelayan dan perusahaan yang diketahui milik seorang pengusaha bernama Abun.

Hanya saja, rapat berlangsung alot karena perwakilan pihak perusahaan yang hadir tidak dapat mengambil keputusan untuk mengakomodir tuntutan para nelayan.

Sementara perwakilan PT PNAU, Wandi, menjelaskan perusahaan hanya dapat memberikan kompensasi terhadap nelayan yang terdampak langsung.

ADVERTISEMENT

โ€œMemberi kompensasi harus kepada kelompok nelayan yang berbadan hukum, minimal diketahui oleh pembinanya yaitu Dinas Perikanan,โ€ ungkapnya.

Ia juga menyangkal bahwa perusahaan berusaha menghindar dari nelayan yang terdampak akibat ekplorasi yang dilakukan.

โ€œBerikan kepada kami data nelayan yang terdampak. Kompensasi tidak aturan khusus yang mengatur besaran berapa yang wajib kami berikan. Kami tidak lari, namun kita sama-sama harus berbicara dan musyawarah,โ€ tutupnya.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot